Andri Kurniawan : Dampak Pandemi, Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Karawang akan Minim
CYBER88 | Karawang -- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak 9 Desember mendatang sudah hampir selesai. Dengan berakhirnya masa kampanye dan memasuki hari tenang.
Artinya sudah tidak diperbolehkan lagi bagi Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Pemenangannya, baik yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau pun relawan sebagai simpatisan untuk melakukan kampanye atau sosialisasi yang bersifat ajakan langsung serta melalui media-media tertentu, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), media massa dan Sosial Media (Sosmed).
Hari tenang menjelang pada hari pemungutan suara hanya 3 hari, yakni tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020.
Menyikapi situasi tersebut, Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan memprediksi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada kali ini, khususnya Karawang akan sangat minim. Pasalnya, kondisi pandemi masih menjadi kekhawatiran masyarakat.
"Meskipun pihak penyelenggara, yaitu KPU Karawang sudah melakukan berbagai macam antisipasi melalui Protokol Kesehatan (Prokes), bahkan sampai melakukan Rapid Test terhadap seluruh 40.059 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tapi tetap harus diantisipasi dengan terus mensosialisasikan jaminan kesehatan untuk masyarakat." harapnya
Selain mempersiapkan logistik, sambung Andri, sebaiknya KPU beserta jajaran tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus menyampaikan lebih intensif lagi kepada masyarakat, bahwa proses pemungutan suara diberikan jaminan keamanan dari wabah Virus Corona." Pintanya
Partisipasi jumlah suara yang masuk merupakan pertaruhan atas kredibiltas KPU sebagai penyelenggara, karena tingkat partisipasi saya nilai menjadi salah satu syarat untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas.
Jika sampai minim, sangat disayangkan sekali, oleh karena itu, selagi ada waktu, maka manfaatkanlah hari tenang untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Berikan pemahaman, bahwa partisipasi masyarakat merupakan hak yang jangan sampai disia - siakan kesempatan yang hanya bisa didapatkan hanya 5 Tahun sekali." Saran Andri
Disaat Paslon beserta tim pemenangan dihentikan kegiatan kampanyenya, kini waktunya KPU melalui PPK dan PPS bergerak melakukan maksimalisasi mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab jika tidak begitu, saya yakin tingkat partisipasi masyarakat akan sangat minim. Maka dari itu, jangan sekali-kali berkeyakinan, bahwa masyarakat akan semangat datang ke TPS karena sudah diajak oleh peserta Pilkada selama masa kampanye.
“Ingat, dengan luas wilayah Kabupaten Karawang yang terdiri dari 30 Kecamatan dan 309 Desa serta Kelurahan, tidak mungkin tersentuh semua oleh Paslon sebagai peserta." Jelas Andri
Berhubung keberadaan PPK sudah dapat dipastikan ada disetiap Kecamatan, begitu pun dengan PPS, pasti ada diseluruh Desa atau Kelurahan, dimana setiap PPS mempunyai beberapa TPS, maka sambil berjalannya persiapan logistik serta teknis pemungutan suara, semua anggota KPPS bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bergerak kepada masyarakat untuk mengajak datang ke TPS." Pungkasnya. (Hys)


Komentar Via Facebook :