Tiga Pilar Kecamatan Ujung Jaya Sumedang Gelar Ops Yustisi Gabungan, Pelanggar Diberikan Sanksi

Tiga Pilar Kecamatan Ujung Jaya Sumedang Gelar Ops Yustisi Gabungan, Pelanggar Diberikan Sanksi

CYBER88 | Sumedang -- Kapolsek Ujung jaya Iptu Sitorus S.H pimpin Operasi Yustisi gabungan pendisiflinan protokol kesehatan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan di Jln.Raya Ujungjaya – Kertajati Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang tepatnya di Depan Mapolsek Ujungjaya, Rabu (23/12/2020)

Melalui pesan WhatApp, Kasubbag Humas Polres pada Sumedang AKP Dedi mewakili Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S menginformasikan pada Cyber88.co.id, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kecamatan Ujungjaya dengan kuat Personil  Polri, 3 Personil, TNI, 1 Personil dan POL PP, 2 Personil.

AKP Dedi menjelaskan, kegiatan Ops Yustisi tersebut dilaksanakan guna mendisiplinkan warga terhadap kepatuhan ptorokol kesehatan terutama penggunaan masker. Juga penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

Diterangkan juga, “kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan.

“Adapun sanksi yang diberikan sesuai ketentuan berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administrativ, jaminan kartu identitas, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan ijin usaha, pencabutan sementara ijin usaha, pencabutan ijin usaha atau rekomendasi pencabutan ijin usaha

Sedangkan untuk Sanksi berat berupa, denda Rp100ribu untuk perorangan dan denda Rp.150ribu-Rp.500ribu, untuk pemilik pengelola serta penanggung jawab kegiatan,” Terang Dedi.

Lanjutnya, hasil dalam kegiatan tersebut sebagai berikut kedapatan 5 orang pelanggar protocol kesehatan dan mereka diberikan teguran lisan dan tertulis, selanjutnya oleh petugas diberikan masker.

Dikatakan pula, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang khususnya di Wilayah Kecamatan Ujungjaya serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan Masker.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa Uang,” Pungkas AKP Dedi. (Uje)

Komentar Via Facebook :