Cegah Lonjakan Covid-19 Bupati Lamsel Keluarkan SE, 6 Poin Yang Harus Ditaati Warga

Cegah Lonjakan Covid-19 Bupati Lamsel Keluarkan SE, 6 Poin Yang Harus Ditaati Warga

CYBER88 | Lamsel -- Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto keluarkan surat edaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 dengan menghindari kerumunan massa pada perayaan Ibadah Natal dan acara/ hiburan perayaan pergantian Tahun 2020-2021.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, tertanggal 22 Desember 2020 itu, merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang Himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun 2020-2021 di Provinsi Lampung.

Surat tersebut ditujukan kepada para pengurus gereja, pimpinan/ manajer hotel, pemilik cafe/ restauran, manajer karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

Enam poin yang tersurat dalam edaran itu, memuat hal-hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk ditaati oleh semua pihak untuk mencegah lonjakan jumlah kasus penderita covid-19.

Pertama, perayaan Ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persatuan Gereja di Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat;

Kedua, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada kegiatan tersebut;

Ketiga, khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dan hari Jum'at tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di Kabupaten Lampung Selatan dihimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2020-2021;

Keempat, kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

Kelima, Satuan Gugus Tugas Penanganan covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19;

Poin terakhir yakni keenam, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Andy).

Komentar Via Facebook :