Cabai Rawit di Cat Kreatifitas yang Membahayakan Masyarakat
CYBER88 | Banyumas -- Achmad Husein Bupati Banyumas memperlihatkan cabai rawit yang diduga dicat merah di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).
Bupati mengharapkan Polisi cepat tanggap turun tangan menyelidiki temuan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.
"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).
Polisi dan Badan POM Purwokerto akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.
Yosua mengatakan, polisi telah memanggil empat pedagang. Rencananya, polisi akan meminta keterangan pemasok cabai tersebut.
"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," ujar Yosua.
"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Yosua.
Dari tangan pedagang, polisi telah menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram.
Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang.(KUAT)


Komentar Via Facebook :