Ridwan Kamil Bakal Terapkan WFH di Beberapa Daerah Saat PSBB Jawa-Bali

Ridwan Kamil Bakal Terapkan WFH di Beberapa Daerah Saat PSBB Jawa-Bali

CYBER88 | Bandung -- Pemerintah mengumumkan akan kembali menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jawa dan Bali. PSBB itu akan mulai berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

PSBB diberlakukan dalam rangka untuk menekan lonjakan kasus positif dan kematian akibat Covid-19.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal memperketat atau membatasi aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari mendatang. Dia tengah mempersiapkan aturan teknisnya terutama untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya.

Ridwan Kamil, mengaku telah mengikuti rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Joko Widodo, para menteri dan gubernur, Rabu (6/1).

"Tadi jam 11 kami rapat dengan Pak Presiden dengan para menteri dan gubernur seluruh Indonesia untuk tiga hal terkait pandemi, persiapan vaksin, dan pemulihan ekonomi," ujar Gubernur yang kerap disapa kang Emil itu.

Arahan Presiden Jokowi, kata Emil, pemerintah daerah termasuk Jawa Barat diminta segera memfokuskan persiapan pembatasan kegiatan di tempat kerja.

Sebelumnya, pemerintah pusat kegiatan di tempat kerja bakal dibatasi hingga 75 persen. Mayoritas pegawai akan bekerja dari rumah atau work from home.

Akan tetapi, Emil mengatakan kebijakan itu hanya akan diterapkan di wilayah Bodebek dan Bandung Raya. Tidak di semua kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

"Persiapan (termasuk) untuk daerah-daerah yang kenaikannya tinggi termasuk Jawa Barat. Jadi, di Jawa Barat yang akan melakukan WFH itu di Bodebek dan Bandung raya. Nanti teknisnya disampaikan besok," kata dia.

Emil mengatakan Pemprov Jawa Barat akan memberikan sosialisasi terkait pembatasan kegiatan di tempat kerja.

"Nanti sebelum tanggal 11 akan saya sosialisasikan teknisnya tentang berapa persen kegiatan sosial dilarang dan lain-lain. Masih ada 5 hari untuk sosialisasi," ucap Emil.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan PSBB akan diberlakukan secara ketat di Pulau Jawa dan Bali. Bakal berlaku sepanjang 11-25 Januari mendatang.

Airlangga mengklaim sudah mendapat usulan dari sejumlah kepala daerah. Pertimbangan lainnya adalah kasus positif Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang terus naik tinggi.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Airlangga, Rabu (6/1).

Salah satu pembatasan saat PSBB mendatang adalah kegiatan di tempat kerja dibatasi hingga 75 persen. Kemudian, tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pusat perbelanjaan juga hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Restoran atau tempat makan dan minum hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas maksimal.(SR)

Komentar Via Facebook :