TUNTUTAN AKSI UNJUK RASA GUNCANG PT. ULTRA JAYA
Cyber88, KBB - Selasa, (19/11/2019) jalan Cimareme Kabupaten Bandung Barat nyaris lumpuh total ribuan masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman ( FSP RTMM – SPSI ) Provinsi Jawa Barat yang di dukung oleh DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Federasi Serikat Pekerja LEM, TSK, KEP, KAHUT dan PP –SPSI Jawa Barat, di PT. Ultrajaya Milk Industry yang beralamat di Jalan Raya Cimareme Padalarang Kabupaten Bandung Barat melakukan aksi unjuk rasa, terkait dugaan kriminalisasi terhadap Pimpinan Unit Kerja SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry, yaitu Sdr. Kiki Permana Saputra Ketua Serikat Pekerja PUK SP RTMM – SPSI PT Ultrajaya yang juga Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Bandung Barat yang tugas dan fungsinya sudah dilindungi oleh Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Berdasarkan pantauan dilapangan dari kontributor Media Cyber88 Saat ini, Kiki Permana Saputra menjalani tahanan di Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tuduhan Pasal 160 dan atau Pasal 335 KUHP yaitu penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Sdr. Nuzwar Abdul Azis (Karyawan PT.Ultrajaya Milk Industry), yang pada perjalanannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan terakhir pada saat pemeriksaan Sdr.Kiki Permana Saputra sebagai tersangka tanggal 07 November 2019 di Mapolda Jawa Barat atas Pasal 160 diberikan resume tidak terpenuhi unsur –unsur. dan pada hari itu pula disepakati bersama Kanit II Kasubdit Ditreskrimum Polda Jawa Barat bahwa atas Sdr. Kiki Permana Saputra tidak dilakukan penahanan, hanya diwajibkan lapor hari Senin dan hari Kamis ke Polda Jabar,dalam hal ini juga disampaikan permohonan penangguhan tahanan dari PD FSP RTMM – SPSI Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Surat : 331 / PD FSP RTMM – SPSI / JB / XI / 2019 tertanggal 05 November 2019.
Namun demikian pada tanggal 11 November 2019 pada saat Sdr. Kiki Permana Saputra saat bermaksud melaksanakan wajib Lapor Ke Polda Jawa Barat, turun pemberitahuan penangkapan terhadap Sdr. Kiki Permana Saputra dari Polda Jawa Barat No. B / 2748 / XI / 2019 /
Reskrimum tertanggal 11 November 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan di tujukan kepada Keluarga Sdr. Kiki Permana Saputra karena diduga keras telah melakukan tindak pidana penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Pasal 160 dan atau pasal 335 KUHP.
PD FSP RTMM – SPSI Propvinsi Jawa Barat kembali melayangkan surat kepada Dirreskrimum Polda Jawa Barat terkait dengan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 11 November 2019 bersamaan dengan surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga Sdr. Kiki Permana Saputra dengan alasan kemanusiaan namun sampai saat ini belum ada respon dari Dirreskrimum Polda Jawa Barat terkait dengan surat permohonan penangguhan tersebut.
Bahwa permasalahan berawal dari perselisihan hubungan industrial antara PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry dengan Perusahaan PT. Ultrajaya Milk Industry terkait beberapa tuntutan PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya antara lain :
1. Agar ditinjau Batas Usia Pensiun yang berlaku di PT. Ultrajaya Milk Industry ( yang mana diatur dalam SK Direksi PT. Ultrajaya Milk Industry No.101/UJMI-Dir/IX/04 Tanggal 02 November 2004 tentang batas usia pensiun di PT. Ultrajaya Milk Industry diatur 50 Tahun bagi level operative ) yang meminta untuk disesuaikan dengan ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun.
2. Agar Outsourching yang ditempatkan di jenis pekerjaan inti segera ditiadakan karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Setelah beberapa kali melakukan Bipartit dan berujung ke mediasi di Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, tetap tidak menemukan titik temu, bahkan sampai melakukan pelaporan ke Pengawasan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung terkait keberadaan outsourching yang dipekerjakan di jenis pekerjaan inti (Core Bisnis). Oleh karena salah satu isi anjuran Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung No. 560/404/HIS/V/2018 tertanggal 20 Maret 2018 terkait batas usia pensiun di PT. Ultrajaya Milk Industry untuk dirundingkan kembali secara Bipartit, maka pihak PT. PUK SP RTMM –SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry melayangkan surat permohonan Bipartit kepada perusahaan PT. Ultrajaya Milk Industry, namun tanggapan
dari pihak perusahaan PT. Ultrajaya Milk Industry menyatakan bahwa Batas Usia Pensiun 50 Tahun yang tertuang dalam SK Direksi PT.Ultrajaya Milk Industry sudah final.Berdasarkan surat dari PT. Ultrajaya Milk Industry tersebut, PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry menganggap bahwa sudah terjadi “ GAGAL PERUNDINGAN “, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry memberitahukan akan melaksanakan Aksi Mogok Kerja Pada Tanggal 12 – 13 September 2018, namun demikian PT. Ultrajaya Milk Industry tidak menanggapi sehingga terjadinya aksi mogok kerja tetap tidak ditemukan titik temu.
Setelah pelaksanaan aksi mogok kerja, PT. Ultrajaya Milk Industry menggugat PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Bandung pada tanggal 18 September 2018, dengan gugatan salah satunya adalah bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry pada tanggal 12 – 13 September 2018 tidak sah dan ilegal,namun kemudian gugatan tersebut tidak menjadi pertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
Tidak puas sampai disitu PT. Ultrajaya Milk Industry melakukan Gugatan kembali ke PN Bale Bandung pada tanggal 19 November 2018, yang menggugat perbuatan melawan hukum atas aksi mogok kerja pada tanggal 12 – 13 September 2018 dan ganti rugi sebesar 19 Milliar lebih, dalam amar putusan PN Bale Bandung No. 226/Pdt.G/2018/PN.blb tanggal 23 April 2019 bahwa atas Gugatan ganti rugi tersebut tidak dapat dikabulkan, sampai saat ini PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya Milk Industry dibantu oleh LBH RTMM terus melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang telah di daftarkan Ke PN Bale Bandung pada tanggal 04 November 2019 dalam rangka membuktikan bahwa tidak dapat dilakukan tuntutan atas aksi mogok kerja PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya karena aksi mogok kerja tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah kesemuanya berlangsung sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-udangan, pada tanggal 06 November 2018 Sdr. Kiki Permana Saputra mendapatkan Undangan Klarifikasi dari kepolisian Daerah Jawa Barat atas Laporan Polisi Sdr. Nuzwar Abdul Azis dengan No Laporan : LP.B / 979 / X / 2018 / JABAR tanggal 06 Oktober 2018, yang dilanjutkan oleh panggilan – panggilan lainnya sehingga pada akhirnya atas Laporan Polisi Sdr. Nuzwar Abdul Azis tersebut yang nota bene masih karyawan PT. Ultrajaya Milk Industry, Sdr. Kiki Permana Saputra pada tanggal 11 November 2019 di tahan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Tuntutan aksi unjuk rasa ini diantaranya adalah:
1. Bebaskan Sdr. Kiki Permana Saputra dari semua tuntutan hukum baik pidana dan perdata
2. Hentikan Proses hukum Sdr. Kiki Permana Saputra dengan mencabut laporan kepolisian yang dilaporkan oleh Sdr. Nuzwar Abdul
Azis ( Karyawan PT. Ultrajaya Milk Industry )
3. Hentikan proses gugatan perdata atas Sdr. Kiki Permana Saputra serta seluruh Pengurus PUK SP RTMM – SPSI PT. Ultrajaya
Milk Industry.
4. Kembalikan posisi dan pekerjaan pengurus yang mengalami mutasi ke posisi dan pekerjaan nya semula.
Sampai sore tadi kontributor Media Cybber88 masih mengupayakan menghubungi pihak perusahaan PT. Ultra jaya Milk industri, untuk minta tanggapan dan klarifikasinya. (Yus'/den', cyber88)


Komentar Via Facebook :