Pancajihadi Kirim Surat ke Kejagung RI Minta Kajari Karawang Diganti
CYBER88 | Karawang -- Sekjen LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji dalam keterangan pers rilisnya, Senin (18/1), menjelaskan telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat yang ditujukan langsung ke Jaksa Agung Republik Indonesia ini, pada intinya meminta Kepala Kejari Karawang Rohayatie agar secepatnya diganti.
Surat bernomor 03/LSM-KR-LP/I/21 tertanggal 16 Januari 2021 dengan tembusan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dalam suratnya LSM Kompak Reformasi beralasan diantaranya bahwa Kajari Karawang sudah menjabat di Karawang relatif cukup lama dan perlu penyegaran terutama dalam penanganan kasus-kasus tipikor.
"Kami (LSM Kompak Reformasi.red) memandang selama kepemimpinan Rohayatie sangat minim dalam penanganan korupsi, apakah ini keberhasialan beliau dalam pencegahan korupsi atau bagaimana tapi kalau dilihat dari pemberitaan korupsi banyak temuan-temuan dugaan korupsi baik OPD di Pemerintahan Kabuapten Karawang dan pemerintah desa," Jelasnya
Dalam surat itu juga kami (LSM Kompak Reformasi.red) menyebut penanganan kasus korupsi Dinas Pertanian, yaitu kasus Dam Parit, beberapa tahun yang lalu, dia (Kepala Kajari.red) menyatakan dalam jumpa pers sudah mengantongi para tersangka, tapi sampai saat ini tidak jelas juntrungannya. Ini hanya menambah keyakinan kami bahwa Kajari seperti enggan menangani kasus-kasus Korupsi melibatkan OPD Kabupaten Karawang.
Kalau dilihat kedekatan Kepala Kejari di dalam beberapa even ceremonial dengan Bupati Karawang, kami nilai sudah cukup mendekati titik yang membahayakan. Kalau terlalu dekat dan akrab nantinya malah ada pribahasa ewuh pakewuh yang diartikan (terjadi perasaan canggung atau tidak enak bila bertindak karena adanya kedekatan) dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Karawang, maka disinilah perlu adanya penyegaran rotasi kajari baru.
Kami juga miris melihat kejaksaan negeri Subang dengan keberaniannya bisa menangankap Sekda. Sementara Kejari Karawang menangkap kepala desa aja tidak berani padahal temuan-temuan riksus sampai ratusan jumlahnya.
Dan kalau Kajari Karawang keberatan dengan alasan-alasan kami ini, itu sah-sah saja dan sekali lagi kami tidak butuh penjelasan. Silahkan bantahan-bantahanya disampaikan di Kejaksaan Agung.
Dalam surat tersebut kami juga melampirkan kliping dari berbagai media tentang pernyataan-pernyataan kasus korupsi, namun tidak ada realisasi.
Selain melayangkan surat lewat pos kami juga mengirimkan surat format digital lewat aplikasi Adhyaksa Conect dan lewat tiga nomor pengaduan whatsapps milik Kejaksaan Agung, dan mudah-mudahan surat kami mendapat respon secepatnya," Pungkasnya. (Hys)


Komentar Via Facebook :