Tekan Penyebaran Covid-19, Penerapan PPKM Terus Dilaksanakan Polres Karawang Polda Jabar

Tekan Penyebaran Covid-19, Penerapan PPKM Terus Dilaksanakan Polres Karawang Polda Jabar

CYBER88 | Karawang -- Upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan oleh Polri dan TNI serta instansi terkait di Kabupaten Karawang.

10 personil TNI-Polri yang dipimpin oleh Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Kompol Agus Setiawan A. Md serta Danramil Rengasdengklok Kapten Inf Karomaeni Kamis (21/1) kembali menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah hukum Rengasdengklok.  

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, tentang Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19, “Terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulisnya pada Cyber88.co.id.

Dikatakannya, bahwa sasaran kegiatan dilaksanakan di pertokoan, kios dan kaki lima dan Lapak di sekitar Pertokoan Seby Plaza Desa Rengasdengklok utara Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

"Pada kegiatan tersebut para pembeli yang datang ke pasar dihimbau untuk melaksanakan Protokol Kesehatan 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pengelola diminta segera koordinasi ke Polsek Rengasdengklok bila mendapat informasi akan  adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan" ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Kapolsek menyampaikan hal yang sama, "Pemilik toko/kios/lapak kaki lima, agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M dengan menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun, mamakai Masker Dan mengatur serta Membatasi dengan memberi jarak 1 meter.

Dihimbau bahwa pada tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib. Ujar kapolsek.

Baca Juga : PPKM Jawa-Bali Resmi di Perpanjang Hingga 8 Februari

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh Pemerintah selama dua pekan mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Komentar Via Facebook :