Sidang Putusan Perdata di PN Depok, Hakim Terima Gugatan Penggugat. Alas Hak 8Ha PT Jaya Sampurna diduga "Bodong"
CYBER88 | Depok -- Sidang putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok perkara no. 38/Pdt.G/2020/PN.Dpk. Penggugat Sori Tua Manurung dan Kristina Manurung Kuasa Hukum Tarida Sondang P. siagian, S.H., tergugat PT. Jaya Sampurna ( Nalis), Selasa (26/1/2021) kemarin.
Dalam sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Darmo Wibowo Muhammad, S.H.,M.H., Hakim Anggota Nanang Harjunanto,S.H.,M.H., DR. Divo Ardianto, S.H., M.H., dengan Panetra Haryati, S.H., M.H., dalam putusannya memutuskan menerima gugatan penggugat.
Terkait dengan diterimanya gugatan itu Baihaqi S.H., selalu Kuasa Hukum pihak tergugat terlihat tampak "kecewa", Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal untuk kelanjutannya, apakah banding atau tidak, " ujar Baihaqi seusai sidang.
Ditempat terpisah Sondang melalui chat WhatsApp mengatakan, pihaknya berprinsip bahwa gugatan diterima oleh majelis hakim. Dan di nyatakan sah dan berharga SHM kita.

"SK. Kinag mereka tidak berada di Desa Bedahan, artinya alas hak PT Jaya Sampurna tidak benar, itu yg penting bagi kami, selainnya cuma bumbu penyedap saja. Konsumen GIS dengan putusan ini mulai terbuka mata, bahwa alas hak PT. Jaya Sampurna atas tanah 8 hektar itu tidak benar alias "bodong"," terangnya.
"Setelah ini pihaknya akan membuat laporan polisi terhadap Nalis atas penggunaan SK. Kinag yang dikatakan asli di persidangan PTUN perkara 13 dan 81 tahun 2017 di Bandung. Nalis menggunakan surat palsu di persidangan itu, kami sudah mendapatkan indikasi kepalsuannya, dan kami akan melaporkannya pada yang berwajib juga ke Satgas mafia tanah di Kanwil ATR/ BPN Kanwil Bandung, " tegas Sondang. (Dim/Mur)


Komentar Via Facebook :