Purn Ka BAIS TNI Soleman B Ponto Angkat Bicara Terkait Penahanan 2 Kapal Tanker Asing

Purn Ka BAIS TNI Soleman B Ponto Angkat Bicara Terkait Penahanan 2 Kapal Tanker Asing

CYBER88 | Jakarta - Polemik ditahannya 2 kapal tanker, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama di perairan Pontianak, menjadi salah satu issue politik untuk diperdebatkan dan akhirnya membawa permasalahan ini melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (02/02/2021) lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyinggung soal kerugian Indonesia terkait aktivitas 2 kapal tanker Iran dan Panama beberapa waktu yang lalu. Menurutnya bahwa alih muatan minyak kedua kapal asing diwilayah teritorial Indonesia tidak merugikan Indonesia berdasarkan hukum yang ada sekarang, sedangkan Ka Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menyatakan bahwa TB Hasanuddin itu keliru besar, dia memastikan Indonesia dirugikan dari kegiatan secara langsung kapal asing di Laut Natuna.

Menyikapi hal tersebut, Mantan Ka BAIS TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto turut memberikan tanggapan terkait polemik penahanan 2 kapal tanker asing yang berpotensi gugatan dari perusahaan pemilik kapal dan negara asalnya.

Melalui keterangan tertulis kepada awak media Jumat pagi, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyoroti pernyataan Ka Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia yang menyatakan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin keliru besar.

"Yang keliru besar adalah Laksdya Aan Kurnia, karena berasumsi tanpa memperhatikan aturan perundangan yang ada, tindakan kriminal yang di sampaikan oleh Ka Bakamla ke kapal Iran itu adalah  pemindahan bahan bakar sesama kapal asing, bahan bakar yang ditransfer itu milik kapal asing, jadi Indonesia tidak dirugikan, dan kapal itu tidak boleh ditahan. Dari tinjauan hukum , tidak ada satupun yang menyatakan bahwa transfer bahan bakar secara langsung antar sesama kapal asing di wilayah laut teritorial Indonesia merugikan Indonesia dan pernyataan pak Hasanuddin bahwa Indonesia tidak dirugikan adalah sangat benar. Hal seperti ini sangat berbahaya karena memberikan masukan yang salah kepada DPR, sehingga takutnya DPR  berbuat kesalahan akibat dari masukan yang keliru. Baiknya  Ka Bakamla memahami  UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia dan UNCLOS 82 agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini, tidak ada kedaulatan negara yang di lecehkan dan menurut saya, Bakamla kesulitan mengajukan sanksi karena UU nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak mengatur tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas damai di wilayah laut teritorial.
Transfer minyak sesama kapal asing itu tidak dilarang oleh Undang-undang yang ada di Indonesia. Dan seyognya Ka Bakamla menengahi kasus yang menurut saya ada kekeliruan agar masyarakat kita tidak berasumsi negatif terhadap Bakamla dan semoga DPR juga tidak salah mengambil keputusan akan kedua kapal tanker tersebut." Tukas Soleman B Ponto
Jumat ,( 05/02/21)

Komentar Via Facebook :