Adanya Dugaan Korupsi di BUMDes Simpang Mesuji, Pospera Minta APH Tindak Sesuai Hukum
CYBER88 | Mesuji -- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDes yang pendiriannya dilandasi oleh UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga social (social institution) dan komersial (commercial institution). Selain itu BUMDes juga berperan sebagai lembaga komersial yang bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar.
Seperti halnya, BUMDes Desa Simpang Mesuji, kecamatan Simpang pematang Kabupaten Mesuji yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat. Dimana, kepemilikan modal dan pengelolaannya juga dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
Namun, keberadaan BUMDes tersebut, seiring dengan adanya Pandemi Covid-19, menjadi perbincangan hangat seluruh masyarakat mesuji dan beberapa kali dimuat di beberapa media online serta viral di media sosial lainnya.
Hal ini terjadi, lantaran BUMDes bernamakan Maju Jaya Bersama tersebut, yang menjalankan kegiatannya menggunakan modal yang bersumber dari APBDes, diduga menjadi ajang Kesempatan dalam kesempitan untuk berbuat Korupsi.
Warga menilai, keberadaan BUMDes yang bertujuan sebagai roda penggerak untuk mendongkrak perekonomian masyarakat yang harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, justru disinyalir menjadi alat untuk memperkaya diri.
Menurut keterangan kepala bidang Ekonomi Desa DPMD kabupaten Mesuji dilansir dari pemberitaan media online, Rohmat selaku pengelola mengatakan, kita kawal bersama sampai dengan tanggal 20 februari untuk pengurus dan komisaris harus mengembalikan dana sebesar Rp360.000.000”.jelasnya
"Di tempat terpisah Saat di temui Tim Media cyber88.co.id, di Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Selasa (9/2) Eko mengatakan, “permasalahan BUMDes di Simpang mesuji, tidak bisa dibiarkan hanya sekedar mengembalikannya, “Kata dia.
Lanjutnya, “Keluarga Besar Pospera Berharap dengan hormat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mesuji yakni Polres Mesuji Bagian Tipikor, Kejaksaan negeri Menggala, Serta inspektorat kabupaten Mesuji menindak tegas dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum. Pasalnya, dengan pernyataan Rohmat, bisa dijadikan dasar awal Klarifikasi uang 360 juta itu mau dikembalikan,” ujarnya.
”Menurutnya dalam aturan pengelolaan keuangan Desa ini tertuang dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan daerah setempat, Jika pengurus BUMDes melakukan penyimpangan keuangan yang digunakan untuk memperkaya diri dengan kata lain di korupsi dan merugikan negara, maka ia diadili di pengadilan tindak pidana korupsi,”Tutur Eko, Relawan Ir. H. Joko Widodo
”Ditempat yang terpisah tutur ketua Pekat IB, Indra menambahkan, ”hal ini karena yang termasuk lingkup tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menurut saya merujuk penjelasan dari Dinas PMD Mesuji sudah memperjelas perbuatan para pengurus BUMDesma dan di tegaskan.
“Saya dari Organisasi Pembela kesatuan Tanah air Indonesia bersatu DPD Kabupaten Mesuji akan terjun langsung dan Sebagai peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korups, “Tutupnya (EI/TIM)


Komentar Via Facebook :