Sapma-IPK: Kejati Riau Sungkan Tahan Mantan Kadisdik

Sapma-IPK: Kejati Riau Sungkan Tahan Mantan Kadisdik

CYBER88 | Pekanbaru -- Penyidik Kejati Riau dinilai sungkan untuk menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Rudyanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK tahun 2018.

Penilai itu diungkapan dalam item kedua Petisi Sapma IPK untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang dibacakan Ketua Sapma IPK Riau Yogi Irawan didampingi Korlap Muchlis Hasibuan.

Di dalam petisi itu, Sapma IPK juga meminta Kejati Riau transparan dalam pengusutan perkara tersebut. Hal ini sudah diamanahkan UUD 1945 Pasal 28 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Muchlis menambahkan, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2018 di mana Kepala Dinas Pendidikan Riau masih dijabat Rudyanto. Kuat dugaan penyidik Kejati Riau sungkan menetapkan tersangka, apalagi menahan karena ada orang penting di pusat yang ''melindungi'' mantan Kadisdik Riau ini.

Padahal, dugaan korupsi penggelembungan dana  pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK tahun 2018 diduga telah merupakan negara miliaran rupiah.

''Kami meminta Kejati tidak takut untuk menahan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Kadisdik Riau Pak Rudyanto,'' pungkasnya.

Setelah menyerahkan Petisi itu, massa pun membubarkan diri dengan tertib. Namun mereka berjanji akan melakukan aksi serupa jika Petisi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Riau. *

Komentar Via Facebook :