Bendahara Desa Sei Solok Resmi Ditahan Kejari Pelalawan

Bendahara Desa Sei Solok Resmi Ditahan Kejari Pelalawan

Terdakwa Nurweli, Bendahara Desa Sei Solok, Kec. Kuala Kampar Pelalawan

CYBER88 | PELALAWAN - Kajari Pelalawan Nophy Thenophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nurweli berdasarkan petikan putusan 2966 k/pid.sus/2020, Senin (11/1/2021) 

"Putusan tersebut diterima pada tanggal 30 Desember 2020, terkait dengan amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum jaksa Kejari Pelalawan, menyatakan terdakwa Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Andre.

Pasal yang menjerat terdakwa adalah pasal pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan.

"Terhitung hari ini, terdakwa kita eksekusi setelah turun putusan kasasi, terdakwa terbukti bersalah, terlibat pidana korupsi dana Desa Sei Solok, Kecamatan Kuala Kampar," jelas Kasi Pidsus Andre Antonius.

Dikatakannya, Pengadilan Tipikor pada tanggal 30 Juli 2020 sempat memvonis bebas terdakwa, hanya saja pihaknya melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya putusan kasasi tersebut, tanggal 30 Desember 2020 turun menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Sebagai data tambahan, Nurweli merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa (DD) Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018.

"Dalam kasus rasuah ini kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp1.440.752.698,21 selama dua tahun anggaran, terdakwa Nurweli terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut," tutup Andre.

Komentar Via Facebook :