Tim Gabungan Polres Pelalawan Ungkap Pelaku Pembunuhan di Langgam

Tim Gabungan Polres Pelalawan Ungkap Pelaku Pembunuhan di Langgam

CYBER88 | Pelalawan - Polres Pelalawan dan jajarannya akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan di areal kebun kelapa sawit milik Sudiman yang telah ditemukan mayat Mr. X pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Poros Pemda Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku pembunuhan itu diciduk pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 06.30 WIB oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam, penangkapan PH alias Putra (18) pelaku pembunuhan dilakukan di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun yang menjadi korban dalam pembunuhan itu Sama Arti Zai (25) jenis kelamin laki-laki asal Nias.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, SIK., melalui Kabag Humas Iptu Edi Haryanto, SH., membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan itu. 

”Benar pelaku sudah kita tangkap,” katanya kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Kronologis penangkapan pelaku pembunuhan itu sekira pukul 04:00 WIB tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Langgam melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan tersangka sesuai informasi dari masyarakat.

Pada pukul 05:30 WIB tim gabungan tiba di sekitar pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku PH alias Putra, dikarenakan pencahayaan masih sangat minim Kasat Reskrim AKP Ario Damar, SH, SIK., memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat pencahayaan sudah baik.

Pada pukul 06:30 WIB dilakukan penyergapan di pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyian pelaku dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan, Bripka Sandro Simarmata dan Bripka Adrian menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar pondok tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sama Arti Zai menggunakan sajam pada hari Rabu, 23 Desember 2020 sekira pukul 19:00 WIB, dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian atau duel antara tersangka dan korban.

Selanjutnya tersangka PH alias Putra dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diancam Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Komentar Via Facebook :