Oknum Kep-Des Kembalikan Dana Korupsi APBN-DD, Tindak Pidana Tetap di Proses

Oknum Kep-Des Kembalikan Dana Korupsi APBN-DD, Tindak Pidana Tetap di Proses

Foto Dodi Erianto, Kepala Desa Tanjung Raman

CYBER88 | Bengkulu Tengah - Oknum Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, telah mengembalikan sejumlah uang yang diindikasikan kerugian Negara senilai ± Rp. 133.000. 000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah). hal ini dilakukan oleh Dodi Erianto Kepala desa sesuai (LHP) inspektorat Bengkulu tengah. 

Berpedoman hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu tengah yang telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ada ditemukan kerugian Negara (KN) sejumlah ± Rp. 133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah).

Pengembalian uang Kerugian Negara ini  dilakukan oleh Kepala desa tanjung raman, Dodi Erianto di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, pada hari Senin  (28/12/2020).

Usai mengembalikan uang kerugian Negara, bukti setor langsung diserahkannya ke Inspektorat Bengkulu Tengah untuk dapat disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah yang tengah mengusut dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (APBN-DD) Tahun anggaran 2019 pada Desa Tanjung Raman.

Kepala Desa tanjung raman, Dodi Erianto saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp memberi balasan dengan mengirimkan bukti setoran rekening koran.  

Kontek Hukum, Sebagaimana dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jounto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pada BAB II pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, Sekretaris (LSM-NCW) Bengkulu tengah, Suhardi mengatakan bahwa dalam pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

"Pengemnbalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghilangkan pidananya terhadap pelaku tindak pidana tersebut," ujar Suhardi

Masih lanjut Suhardi, sepertinya pasal 4 pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 jounto undang-undang nomor 20 tahun 2001 ini di duga tak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi terkhusus oknum kades Tanjung raman, Kecamatan taba penanjung, Kabupaten Bengkulu tengah ini.

"Apabila hal ini tidak dilaksanakan sesuai hukum di negara Republik Indonesia, maka pihak yang menangani kasus ini perlu di pertanyakan," tandas Sekertaris LSM NCW kepada awak media. 

Konfirmasi yang dilakukan awak media melalu WhatApp dan telpon seluler dari Pihak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, belum ada jawaban dan tanggapan, sementara berita ini ditayangkan.

Komentar Via Facebook :