Pelaku Pembunuhan Diva Karaoke di Kota Prabumulih Dituntut Jaksa Penuntut Umum Tujuh Tahun Penjara
CYBER88 | Prabumulih -- Pelaku Pembunuhan Diva Karaoke Prabumulih dituntut Jaksa Penuntut Umum tujuh tahun penjara. Dalam sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Prabumulih pada Rabu,(17/02/2021), terdakwa Rivet Eka Syaputra (43), dituntut hukuman tujuh tahun penjara dengan dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Prabumulih Ketua Majelis Hakim diketuai oleh Yanti Suryanti, SH, MH, dengan didampingi hakim anggota Asriningrum Kusumawardani, SH, MH, dan Shinta Nike Ayudia,SH,MKn., Jaksa Penuntut Umum di ketuain oleh Nopri Exsandri,SH, melalui Tedi Arisandi, SH. Tampak dalam sidang tersebut melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, dan secara Virtual.
Sementara kuasa hukum terdakwa Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya, SH., dalam menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut, mengungkapkan “sah-sah saja dituntut selama tujuh tahun namun kami kembali menyerahkan semua kepada majelis hakim karena klien kami dalam fakta sidang perdana mengakui perbuatan tersangka namun Ibu korban meminta tersangka untuk dibebaskan dan keluarga korban telah memaafkan kesalahannya dan menyatakan bahwa Rivet telah menjadi bagian dari keluarga sendiri,”ungkap dua kuasa hukum terdakwa
Dalam fakta persidangan perdana terungkap istri tersangka Yebi yang melakukan kesalahan pada dirinya sehingga terjadilah insiden berdarah yang menyebabkan korban tewas saat itu dan dalam persidangan tersebut, tersangka mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya
“Dan kami pada sidang tuntutan tadi langsung menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), dan dalam Pledoi tersebut kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan agar terdakwa dihukum seringan-ringannya karena dalam fakta persidangan tidak satupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang memberatkan terdakwa bahkan sebaliknya semua saksi meringankan terdakwa,” tutur kuasa terdakwa Yulison Amprani, SH, MH, didampingi Sanjaya, SH.
“Kita serahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk dapat memberikan kebijakan terhadap klien kami dan mempertimbangkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami". tutup Bung Ichon (sapaan akrabnya) itu didampingi Sanjaya, SH, usai jalani sidang pada Rabu (17/02/2021).


Komentar Via Facebook :