Dua Kali Pemda Sulteng Surati Polda Sulteng Mengenai PETI Tetapi Tidak Ada Tanggapan

Dua Kali Pemda Sulteng Surati Polda Sulteng Mengenai PETI Tetapi Tidak Ada Tanggapan

CYBER88 | Sulawesi Tengah - Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah bagaikan jamur di musim penghujan, hampir di setiap kecamatan yang memiliki hutan dan pegunungan terdapat kegiatan PETI. Di antaranya Sausu, Kayu Boko, Burangan, Lambunu dan Moutong. Kegiatan PETI tersebut di duga kuat tidak terlepas dari peran para cukong cukong yang menurunkan alat berat berupa excavator. 

Tepatnya sekitar pukul 18.35 WITA, masyarakat Sulawesi Tengah di hebohkan dengan suara histeris dari balik pegunungan Desa Burangan Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong melalui sebuah video yang beredar di salah satu akun media sosial.

Dan malam itu juga tim Basarnas Parimo langsung melakukan evakuasi para korban, saat ini jumlah korban yang di temukan selamat 16 orang dan yang meninggal 6 orang dan tim masih terus melakukan penggalian mencari korban yang kemungkinan masih ada yang tertimbun.

Maraknya pemberitaan media online yang menulis seakan adanya pembiaran dari Pemda, Gubernur Sulteng Longki Djanggola angkat bicara, seperti yang di lansir beberapa media online di Sulteng. 

Menurutnya "Penertiban PETI tidak perlu menunggu persetujuan dari siapa pun termasuk saya (gubernur) karena kegiatan tersebut ilegal dan Pemda Sulteng telah dua kali menyurat ke Polda Sulteng agar di lakukan penindakan semua PETI yang ada di Sulteng," ucapnya.

Dengan pernyataan Gubernur Sulteng tersebut maka sudah sangat wajar publik menanti sikap tegas Kepala Kepolisian Daerah(Kapolda) Sulteng Irjen Pol.Drs.Abdul Rakhman Baso S.H., agar dapat menegakan hukum dengan menyeret cukong-cukong yang bermain di kegiatan PETI tersebut serta menyita sejumlah alat berat (excavator) yang di gunakan di lokasi PETI.

Sampai berita ini di turunkan, Polda Sulteng melalui Bidhumas Kasi Penmas Kompol Sugeng belum ada konfirmasi ke media CYBER88 via pesan WhatsApp. 

Komentar Via Facebook :