Restorative Justice Kasus UU ITE Siswa SMA di NTT
CYBER88 | NTT – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, dimana baru-baru ini seorang siswi SMA di Nusa Tenggara Timur Bernama Sebastianus Naitili, 19 tahun dilaporkan oleh seorang guru Walfrida Una Naisoko, S.Pd terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.
Sebastianus Naitili sebelumnya dilaporkan akibat unggahan di media sosial group BIINMAFFONEWS@YAHOO.CO.ID yang berisi:
“Kepala sekolah SDN Bestobe memerintahkan seorang guru Walfrida Una Naisoko menuju BRI Eltari Kefamenanu mendamping para siswa dan siswi penerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp. 25.000,”.
Postingan dari Sebastianus Naitili tidak diterima baik oleh pihak sekolah SDN Bestobe dan pada tanggal 23 Oktober 2020 pelapor membuat Laporan Polisi di Polres Timor Tengah Utara tentang penghinaan.
Kasus ini akhirnya di mediasi oleh Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP. Nelson Felipe Diaz Quintas, Kasat Reskrim Polres TTU dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT bertempat di ruang kerja Kapolres TTU, pada hari Senin (1/3/21) pukul 10.00 WITA.
“Hari ini kami melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait kasus UU ITE ini”, ujar AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas kepada awak media.
Lebih lanjut AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan dari hasil mediasi akhirnya pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan, pelapor juga menyetujui untuk mencabut Laporan Polisi karena pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan.
“Sudah berdamai dan atas kesepakatan dalam mediasi ini Polres Timor Tengah Utara akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan (SP3)”, tutup AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas. (Red/Betty)


Komentar Via Facebook :