Tim Kuasa Hukum Tidak Ditanggapi Pimpinan Cabang Pembantu Bank BRI Jampang Surade

Tim Kuasa Hukum Tidak Ditanggapi Pimpinan Cabang Pembantu Bank BRI Jampang Surade

CYBER88 | Sukabumi -- Tim hukum dari Kantor Pengacara Johanis Stevi Leatemia, S.H. dan partner, turun untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh keluarga almarhum Usep Supriadi yang meninggal pada tahun 2017 silam..

Stevi menjelaskan, Semasa hidupnya, Usep sedang dalam masa kredit di Bank BRI Cabang Pembantu Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebesar 300 juta Rupiah dengan jaminan sertifikat rumah hak milik no 24 dan 27 lahan usaha (Lahan Sumil) dengan masa jangka waktu kredit selama 1 tahun.

Sepeninggalnya, lanjut Stevi, muncullah perkara antara ahli waris dengan pihak Bank BRI Cabang Pembantu Jampang Surade. Dalam perkara, jaminan sertifikat tersebut untuk meminjam uang sebagai modal usaha dan hutang tersebut diasuransikan.

Pada perkara ini, kami tim kuasa hukum yang sudah diberikan kuasa penuh subtitusi oleh ahli waris, Jamilah, untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan melakukan tindakan-tindakan baik secara kekeluargaan dan maupun secara jalur hukum kepada pihak Bank.

Selang 2 hari menunggu kepastian yang tak kunjung tiba usai ditemui di kantor Bank tersebut sejak tanggal 25 hingga 26 Februari kemarin, dilanjutkan dengan melayangkan surat audiensi untuk melakukan kunjungan kembali kepada Kepala Bank BRI KCP Jampang Surade.

"Kami sudah melayangkan surat untuk bisa melakukan pertemuan di hari Kamis (4/3). Adapun yang menjadikan kami melayangkan Surat Dinas dari Kantor Pengacara Johanis Stevi Leatemia, S.H. dan Teuku Afriadi, S.H. kepada Kepala KCP Bank BRI Jampang Surade adalah sebuah langkah kekeluargaan sebelum kami lakukan dengan betul-betul jalur hukum dengan membawa ranah ini kepada laporan polisi," lanjut Stevi.

Jamilah mengungkapkan, ia memberikan kuasa subtitusi sepenuhnya kepada tim pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan perselisihan keluarganya dengan pihak yang sudah sangat lama dan membuatnya merasa dirugikan karena sepeninggalan suaminya, angsuran pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tersebut masih terus harus dibayar tanpa kebijaksanaan sama sekali dari pihak Bank.

"Saya berharap permasalahan ini betul-betul bisa diselesaikan dengan langkah yang baik secara kekeluargaan terlebih dahulu, tapi kalau memang tidak bisa dilakukan dengan langkah kekeluargaan, maka sepenuhnya ada pada tim pengacara yang sudah saya berikan surat kuasa penuh subtitusi kepada Stevi. (Yan)

Komentar Via Facebook :