Forum Silaturahmi Media dan LSM Sukabumi Akan Tindaklanjuti Kasus Oknum Apdesi
CYBER88 | Sukabumi -- Sejumlah wartawan menilai, kasus hukum terhadap salah satu oknum Apdesi Ojang Apandi yang sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran dianggap telah menyinggung LSM dan Media dalam sebuah video di media sosial terkesan Stagnant.
Selanjutnya sejumlah wartawan dam LSM, Minggu (21/2) kembali berkumpul di Tahu Sumedang Jalur kabupaten Sukabumi Jawa barat membahas kesepakatan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi,
Dalam kesempatan itu, Rizal Pane membuka acara forum Silaturahmi antar Media dan LSM untuk diminta pendapatnya kepada semua yang hadir terkait permasalahan Oknum Apdesi yang hingga saat ini masih belum adanya penyelesaian.
Masing-masing media dalam Silaturahmi tersebut memberikan saran, masukan juga ide serta pendapat.

H.Sudrajat ketua lembaga informasi Independen mengatakan, “secara kelembagaan bahwa Forum LSM dan Media itu akan menindak lanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) yang di mentahkan oleh salah satu Oknum.
“Bahwa permasalahan ini akan kita sampaikan ke Kapolres, Kapolda, Kapolri, Kompolnas Kapolres dan Badan Hukum Nasional bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berada di Jakarta, "Tutur Sudrajat
Apapun alasannya, Lanjut Sudrajat. Bahwa kita akan bicara Hak Asasi kemanusiaan karna Undang-undang LSM atau PERS (wartawan) mengacu deklarasi Universal 10 Desember 1948 dan Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedua dasar tersebut, menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” Jelas Sudrajat.
Selanjutnya, UU NO 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, menyebut bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tentunya, harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan Undang-undang 40 tentang Pers yang dijadikan landasan para wartawan dalam menjalankan pilar keempat dalam Demokrasi, “Terang Sudrajat. (Asep Rahman)


Komentar Via Facebook :