Pengalihan Tahanan Kepada Pelaku Pembunuhan Yang Juga Sebagai Bandar Judi Oleh PN. Medan
(Ilustrasi Internet)
CYBER88 | Karo, Medan - Kasus pembunuhan sadis yang berawal saat ditemukannya mayat tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan. Sabtu, (06/03/21).
Terdakwa pelaku pembunuhan, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tampak menghadiri persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Salah satu otak pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong yakni terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.
Edi Swanto sendiri mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (05/03/21) lalu. Namun anehnya terdakwa tidak ditahan dan tampak santai menghadiri persidangan, terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar judi bola itu terlihat didampingi 7 penasehat hukumnya.
Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis.
Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni hakim ketua Jarihat Simarmata dan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.
"Iya benar, karena ada permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan dari Polda," kata Oyong saat dikonfirmasi kru media, Sabtu (06/03/21).
Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Oyong menjawab lupa.
"Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," katanya


Komentar Via Facebook :