Curi Handpone, Warga Rantau Selatan Berhasil Diringkus Polisi
CYBER88 | Labuhanbatu - Satreskrim Polres Labuhanbatu Sumatera Utara Tim 3 Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum IPTU SM. Lumban Gaol SH, dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021 berhasil mengamankan Bawadi Aruan (44) dari rumahnya di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara sekira pukul 15.00 WIB pada Selasa, 2 Maret 2021.
Setelah dilakukan penangkapan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit,SIK.MH menyampaikan bahwa pelaku Bawadi Aruan (44) yang dilaporkan oleh Marlina Siagian. Kamis, (04/03/21)
Kasat Reskrim mengatakan, tindak pidana ini terjadi pada Jumat (18/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB, korban sedang tidur di depan mini market SPBU Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun dan hendak mengambil handpone miliknua yang terletak di Dashbord mobil sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian Rp. 5.000.000,” jelas AKP Parikhesit.
Menurut Kasat, pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan dilapangan pada Selasa (2/3/21) sekira pukul 15.00 WIB, Team 3 Tekab Unit Resum mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di lingkungan Aek Riung Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah Mendapat informasi tersebut tim lansung bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Unit Handphone Merk Samsung type A7 milik pelapor kemudian tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.


Komentar Via Facebook :