Polres Ciamis Tekan Angka Penyebaran Covid-19 di Wisata Pangandaran 

Polres Ciamis Tekan Angka Penyebaran Covid-19 di Wisata Pangandaran 

CYBER88 | Pangandaran - Petugas gabungan TNI-Polri dan Pemerintah terus gencar melaksanakan yustisi menerapkan bupati nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Operasi yustisi kali ini dilaksanakn ke sejumlah titik keramaian di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran, Minggu (7/3/21).

Pelaksanaan operasi tersebut melibatkan Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran. Puluhan anggota gabungan tersebut terdiri dari 23 personel Polres Ciamis dan 12 petugas Satpol PP Kabupaten Pangandran.

Kapolres Ciamis, AKBP. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik keramaian di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran telah dijalankan. Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah penyebaran virus corona.

"Puluhan personel gabungan melakukan operasi yustisi sekaligus pengecekan kesejumlah lokasi keramaian warga. Mereka terbagi tiga tim, dimana satu tim bertugas secara mobile dan dua tim lainnya secara stasioner," kata AKBP Hendria.

Untuk yang mobile, kata Kapolres, mereka melintasi beberapa titik lokasi, mulai dari Bundaran Ikan Marlin Objek wisata Pangandaran, Jalan Toll gate, Jalan Pantai Barat, Jalan Jaga Lautan, Jalan Kidang Pananjung, Jalan Bulak Laut dan berakhir di Tol Gate Utama. Sedangkan dua tim lainnya bertugas stasioner di Pertigaan d'Bilz dan pertigaan Hotel Arnawa. 

"Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis," kata AKBP Hendria.

Selama kegiatan, AKBP Hendria, petugas gabungan juga menyampaikan edukasi untuk selalu menerapkan 5M serta menindak 45 orang warga pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 30 tindakan yang diberikan dengan teguran karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar, 15 pelanggar lainnya yang diberikan sanksi sosial dan sanksi fisik karena tidak membawa masker.

"Kedisiplinan Checklists Memverifikasi Protokol kesehatan Dari Diri kitd Sendiri Menjadi kunci Bersama memutus Rantai Penyebaran Covid-19," tandasnya. (Udung)

 

Komentar Via Facebook :