Pesta Narkoba di Desa Jatirejo Indragiri Hulu

Pesta Narkoba di Desa Jatirejo Indragiri Hulu

CYBER88 | Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah di desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Penggerebekan dilakukan Rabu 3 Maret 2021 pukul 23.30 WIB itu, berhasil mengamankan dua orang tersangka, 6 paket narkoba yang diduga sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

"Dua orang tersangka itu adalah JMD alias Madi (39) dan SYT alias Toto (39), keduanya warga Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 7 Maret 2021.

Lebih jauh Misran memaparkan, Rabu 3 Maret 2021 pukul 23.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah di desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkoba.

Informasi tersebut disampaikan pada Panit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Ario Setiady SH, secepatnya Panit Reskrim melaporkan hal itu pada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek segera mengintruksikan sejumlah personel Unit Reskrim untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu.

Selang beberapa menit kemudian, tim tiba dilokasi, saat itu tim melihat seorang laki-laki tak dikenal dengan gelagat mencurigakan disebuah rumah dan langsung mengamankannya. Awalnya laki-laki yang mengaku berinisial JMD alias Madi berusaha mengelabui petugas dan mengatakan jika dia tidak ada sangkut pautnya dengan narkoba.

Tapi setelah digeledah, didalam tas sandang warna coklat miliknya, tim menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,43 gram, kemudian tak jauh dari tempat tersangka berdiri, ditemukan lagi 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 0,51 gram.

Tersangka tak bisa lagi berkilah dan mengelak setelah tim menemukan barang bukti narkoba, tersangka mengaku jika semua sabu itu miliknya, bahkan masih ada lagi yang dititipkan pada temannya SYT alias Toto yang berdomisili di Desa Kelawat Kecamatan Sungai Lala.

"Selain dua tersangka dan 6 paket barang bukti berupa sabu-sabu, juga diamankan 1 paket sabu-sabu yang disimpan didalam silikon handphone milik tersangka berat  0,16 gram di Polsek Pasir Penyu dan pemasok sabu identitas nya sudah kita kantongi tetapi masih jadi DPO di Polsek Penyu ungkap Misran.

Komentar Via Facebook :