Mulia Saragih: Jangan Fitnah, Kolam Limbah Sudah Sesuai Standar LHK

Mulia Saragih: Jangan Fitnah, Kolam Limbah Sudah Sesuai Standar LHK

CYBER88 | Pekanbaru - Baru tiga bulan beroperasi, PT. Sanling Sawit Sejahtera (PT. SSS) di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah mendapat ujian, tidak tanggung-tangung PT. SSS dituding mencemari sungai yang dipakai masyarakat sekitar. 

Sementara pernyataan langsung yang diutarakan kuasa hukum kepada kru media CYBER88 jarak antara lokasi limbah ke sungai ±5km.

Pemberitaan itu menjadi pertanyaan bagi pihak perusahaan, karena menurut kuasa hukum PT. SSS, Mona Hutapea, S.H., dan Mulia Saragih S.H.,. Terdapat 14 kolam limbah pembuangan pabrik perusahaan, dimana 7 kolam di aliri limbah yang sudah tidak berbahaya dan masih ada 7 kolam lain yang akan terisi atau masih kosong.

"Jarak sungai dengan pabrik berkisar 5km, sementara kolam milik PKS ada 14 dan yang baru terisi 7 kolam limbah, darimana kebocoran yang dituduhkan warga itu sedangkan masih ada 7 kolam limbah yang kosong,” ucap Mulia Saragih kepada kru media CYBER88. Rabu (4/3/21).

Dijelaskan Mona bahwa keterangan dari Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan yang dilakukan Kementerian LHK tertanggal 20 februari 2021, tidak terlihat air limbah dari kolam IPAL yang terbuang ke sungai dan ketujuh kolam yang ada sudah menghasilkan air yang sesuai standar yang  diterapkan LHK.

“Lalu bagaimana bisa limbah mengaliri sungai yang mana jarak kolam limbah sejauh 5km dari yang dituduhkan dan air limbah sudah netral sesuai baku mutu LHK, jangan ada tuduhan dugaan pencemaran karena bisa menjadi permasalahan di kemudian hari," ucap Mona Hutapea dengan nada kesal.

Sementara hasil tinjau lokasi yang pernah dilakukan anggota Komisi III DPRD Inhu menyatakan tidak ada masalah.

"Melihat dari situasi kondisi lapangan terkait antisipasi limbah B3, perusahaan PT. SSS telah memiliki standar yang sudah berlaku dan tidak ada timbul masalah," ucap salah seorang anggota Komisi III DPRD Inhu.

Komentar Via Facebook :