Kades Pasirhuni, Bantah Pemberitaan yang Menuding Adanya Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Kades Pasirhuni, Bantah Pemberitaan yang Menuding Adanya Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

CYBER88 | Bandung – Adanya pemberitaan yang menuding terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan di Pemerintah Desa Pasirhuni, Kecamatan Ciamung, Kabupaten Bandung, Jawa barat yang di muat oleh salah satu media online, Dadang Setia Permana, Kepala Desa Pasirhuni membantah hal tersebut.

Dadang menilai, berita yang menyudutkan dirinya itu sepihak dan tidak berimbang. Kendati, diakhir rilis menyebut bahwa pihak pewarta dari media online tersebut telah datang ke kantor desa untuk menemui dirinya dan kebetulan ia sedang tidak ada di desa. Namun, Dadang tak pernah menerima telepon atau pesan WhatsApp permintaan kalrifikasi terkait apa yang menjadi temuan wartawan online itu.

“Saya baru tahu sekarang adanya pemberitaan yang menuding dan seolah menjustifikasi saya telah melakukan korupsi dana desa serta melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Padahal apa yang diterima oleh wartawan tersebut, hanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang disinalir merupakan orang-orang yang pernah menjadi lawan politiknya, “Kata dadang pada Cyber88.co.id saat ditemui di kantornya, Senin (8/3/2021)

Dadang mengatakan, dirinya hari ini, sudah mengubungi wartawan media online tersebut untuk melakukan krarifikasi terkait apa yang diberitakannya. 

Baca Juga : Indikasi Tanpa Konfirmasi, Kades Pasirhuni Sebut BB74 Cemarkan Nama Baik

Dadang menjelaskan, Desa Pasirhuni, tahun 2019 mendapatkan kucuran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKU) sebesar Rp. 977,751,992 dan telah dialokasikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana telah dilaporkan kepada Kemendes.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pasirhuni, Kata dadang, dengan uraian sebagai berikut : 

1.Pembangunan PAUD AR-RAUDHOH (Rp. 231,686,000), 

2.Pembangunan Sarana/Prasarana Perpustakaan/TBM (Rp.120,323,000),

3.Penyelenggaraan Posyandu berupa Makan Tambahan, Kls Bumil (Rp 31,569,000), 

4.Penyelenggaraan Posyandu  berupa Insentif Kader Kesehatan (Rp. 30,000,000), 

5.Pembangunan Sarana/Prasarana Polindes (Rp.196,196,000), 

6.Pembangunan Pengembangan Sarana Kesehatan Masyarakat (Rp. 92,552,000), 

7.Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Normalisasi Saluran Air) Rp. 20,690,000,
 
8.Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rp. 208,305,000), 

9.Penyelenggaran Festival, Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan yakni HUT RI, Raya Keagamaan dll, 

10.Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan tentang Stunting, (Rp. 16,431,000)

Kemudian untuk tahun 2020 Pemerintah Desa Pasirhuni mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp. 1,037,263,000 yangdialokasikan untuk :

1.Penyelenggaraan Posyandu (Dana Posyandu untuk Masyarakat) Rp127,856,800.

2.Penyelenggaraan Posyandu (Operasional KPM) (Rp.7,000,000).

3.Penyelenggaraan Posyandu (Operasional Kader Kesehatan Masyarakat/Posyandu) Rp.30,000,000.

4.Pembangunan Gedung Multifungsi Rw. 05 (Rp.108,126,000).

5.Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) Pembangunan Drainase, Gorong- gorong, TPT RW. 01 RT. 07, (Rp.23,775,000).

6.Normalisasi Saluran Air Rw.01 (Rp.27,305,200).

7.Penanganan Darurat (BLT I) Rp.309,600,000

8.Penanganan Keadaan Darurat (Pencegahan Covid 19) Rp.50,000,000

9.Penanganan Keadaan Darurat (Pengadaan Masker) Rp.91,000,000

10.Penanganan Keadaan Darurat (Ketahanan Pangan) Rp.25,000,000

11.Penanganan Bencana (BLT III) Rp.52,200,000

12.Penanganan Bencana (BLT II) Rp.185,400,000

Lebih lanjut Dadang menyampaikan, apa yang dilaporkan tersebut sudah sesuai ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan. Dan, semua itu telah mendapatkan verifikasi dari inspektorat, “Ujarnya.

Namun demikian, dirinya selalu siap untuk dikritik, kalau memang kemajuan desa. Walaupaun, masa jabatannya tahun sekarang berakhir dan tidak akan mencalonkan kembali menjadi Kepala desa, “Imbuh Dadang..

Ia juga berharap kepada wartawan, dalam melakukan pemberitaan tidak bisa sepihak dan harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, “Pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan media online yang memberitakan Kepala Desa Pasirhuni, Dadang Setia Permana, belum mendatangi undangan klarifikasi yang disampaikannya. (dz)

Komentar Via Facebook :