6 Kapal Ikan Asing di Belawan, Ditenggelamkan
Pemusnahan kapal ikan asing di Belawan, Sumatera Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI. /Antara
CYBER88 | Sumut -- Enam kapal ikan asing di Belawan, Sumatera Utara kembali dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI.
Keenam kapal tersebut ditangkap pada 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar, Jumat, 19 Maret 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin pelaksanaan eksekusi, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
“Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia,” katanya.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar menyebutkan bahwa penenggelaman tersebut upaya dari aparat penegak hukum Indonesia untuk dapat memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di Laut Indonesia.
Sikap tegas KKP bersama Kejaksaan Agung tersebut sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing dari Menteri KKP Trenggono yang meminta aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan.
Kegiatan penenggelaman dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.
Plt Dirjen PSDKP KKP Antam Novambar menjelaskan bahwa keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 5070; KM PKFA 7435; KM PKFA 9595; KM PKFB 1845; KM SLFA 5177; dan KM SLFA 5227.
Dilansir Cyber88.co.id dari Antara, selama 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal di Batam, Belawan, dan Aceh.
Pemusnahan kapal masih akan berlanjut di sejumlah lokasi seperti Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.
KKP masih akan melakukan penenggelaman terhadap 21 kapal asing lain yang rencananya akan dilakukan di Natuna, Pontianak, dan Aceh.
Penenggelaman sebagai wujud penindakan tegas dalam menunjukkan komitmen KKP dan aparat dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing.
Penenggelaman kapal asing yang digelar di Perairan Batam, Kepulauan Riau dilakukan dengan cara memberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan melobangi badan kapal. [*]


Komentar Via Facebook :