Satreskrim Polres Garut Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Gadis Cantik Viral di Medsos

Satreskrim Polres Garut Ungkap Kasus Dugaan Penculikan Gadis Cantik Viral di Medsos

CYBER88 | Garut -- Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan gadis cantik yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu dengan mengumpulkan bahan keterangan mendalami dan menyebarkan informasi terkait wanita tersebut ke Polres-Polres di luar Wilayah Garut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono dalam konferensi pers yang bertempat di Mapolres Garut,Jl.Sudirman No 204 Suci Kaler Karangpawitan Kabupaten Garut Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

Adi Benny menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Garut dan Tim Gabungan yang sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penculikan seorang gadis yang sempat viral di media sosial.

Tim Gabungan bekerjasama dengan Dit Reskrim Polda Jatim butuh waktu 3 minggu untuk mengungkap kasus tersebut mengingat terduga pelaku berganti-ganti nomor telepon,

"Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pelaku tertangkap di Banyuwangi Wilayah Polda Jatim," ungkapnya.

Penangkapan kasus berdasarkan : LP/B/83/lll/2021/JBR/RES GRT, Tanggal 12 Maret 2021, Perkara Tindak Pidana menempatkan,membiarkan,melakukan penculikan anak dan atau membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya,tetapi dengan persetujuan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Ia menjelaskan,adapun pelapor dalam perkara tersebut H.Enjang Wahyudin,sedangkan terlapor inisial FH usia 19 tahun serta korban penculikan inisial KR usia masih 16 tahun.

"Hasil pemeriksaan tersangka terungkap antara tersangka dengan korban memiliki kedekatan dan kejadian ini berulang dengan modus yang sama dengan alasan takut karena marah orang tua anak tersebut mengaku diculik untuk tersangka dan korban sendiri sebelum tertangkap sempat berpindah-pindah, berawal dari Garut menuju Demak, Demak-Bali dan Banyuwangi " jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya; 1(satu) Buah Handphone(HP) Xiomi Warna Gold,1(satu) Buah Dompet  Warna Putih Coklat,1(satu) Buah Dompet Warna Coklat,1(satu) Buah Ransel Warna Hitam,

Kemudian, 1(satu) Buah Jaket Warna Hijau,1(satu) Buah Kerudung Pasmina Warna Hitam,2(dua) Lembar Tiket Bus PO Nusantara Bandung- Demak,1(satu) Lembar Tiket Bus PO.Madu Kismo Demak-Bali.

Sementara Pasal yang dutuduhkan yakni Pasal 76 f junto 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak 5 Milyar.

(Suwito)

Komentar Via Facebook :