Temuan BPK Pada Proyek Jalan Interchange Senilai Rp 2,1 M Luput dari Perhatian Publik

Temuan BPK Pada Proyek Jalan Interchange Senilai Rp 2,1 M Luput dari Perhatian Publik

CYBER88 | Karawang -- Beberapa pekan terakhir banyak bermunculan kembali kasus - kasus lama yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang yang dipertanyakan sekaligus difollow up ke penegak hukum.

Salah satu contoh proyek pedestrian yang menggunakan APBD sebesar Rp 15 miliar. Karena adanya temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 300 juta yang berpotensi dapat merugikan negara.

Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), Fitriansyah Arifin mengungkapkan, "Kalau dilihat dari nilai hasil temuan BPK, justru pedestrian itu kecil angkanya. Berbeda dengan temuan BPK terhadap proyek peningkatan jalan Interchange Karawang Barat, "Ungkapnya.

"Sebelumnya sempat terinformasikan, bahwa hasil audit BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dalam proyek peningkatan jalan Interchange Karawang Barat Tahap II Tahun Anggaran 2018. Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp 29 miliar diduga ada downgrade penggunaan kualitas beton hingga berpotensi merugikan Negara,"ulas Arifin

"Anehnya kok untuk masalah yang itu sepi - sepi saja dan tidak ada yang mempertanyakan, padahal nilai temuannya luar biasa besar. Ataukah sudah ada pemulihan atau pengembalian ke Kas Daerah sesuai dengan waktu yang diberikan BPK, Ini patut dipertanyakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang,"imbuhnya

"Kalau sudah ada pengembalian atas temuan tersebut, ya syukur lah. Tapi kalau ternyata belum, Kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Kami akan meminta untuk dapat diproses sampai selesai, tapi sebelumnya, kami akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke BPKAD,"kata Arifin

"Masa iya temuan pedestrian yang hanya Rp 300 juta saja pernah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Ini yang temuannya sangat signifikan mencapai 2,1 miliar kok adem-adem saja. Dalam hal ini, sekalian saya ingatkan publik. BPK itu lembaga audit milik negara, tentu hasil kerjanya dapat dipertanggung jawabkan,"Ujar Arif menutup pernyataannya (Hys)

Komentar Via Facebook :