Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok Tidak Diam Perihal Keberadaan Tower Combat

Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok Tidak Diam Perihal Keberadaan Tower Combat

CYBER88 | Karawang -- 17 Kepala Keluarga (KK) warga yang sudah menyetujui penempatan Tower Combat yang menyewa dilahan warga milik Beti selama 1 tahun. Tower tersebut berlokasi di Dusun Kalijaya 1 RT 01/09 Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Adapun isi perjanjian sebagai berikut :

1. Menjamin bahwa tower tersebut telah diperhitungkan kekuatannya sesuai dengan perhitungan teknis dan konstruksinya

2. Output power antena BTS tidak akan menimbulkan induksi/radiasi yang berbahaya terhadap makhluk hidup

3. Frekuensi BTS Telkomsel berada pada 900Mhz, 1800Mhz, dan 2100Mhz yang tidak akan mengganggu frekuensi TV/Radio dan perangkat elektronik lainnya.

Apabila terjadi kerobohan dan radiasi/induksi yang berbahaya terhadap makhluk hidup, dan perangkat elektronik yang dikarenakan kelalaian teknis dan dapat dibuktikan secara teknis dan medis oleh lembaga yang berwenang, maka Telkomsel bersedia bertanggungjawab.

"Untuk informasi lebih lanjut, tanyakan saja sama bpk yatna karna dia yang lebih tau," Jelas Merry selaku RT setempat melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (24/03/2021).

Adanya hal tersebut diatas, walaupun Nana S atau yang akrab disapa Keling selaku Kepala Desa Rengasdengklok Utara, sudah mengetahui dan adanya pembicaraan dengan pihak Telkomsel perihal Tower Combat tersebut, namun ia belum menandatangani apapun, “ungkapnya kepada cyber88.co.id, melalui pesan singkat WhatsApp

Bahkan, Kades Rengasdengklok Utara pun membeberkan perihal nota kesepakatan.

"Kalau dari warga mah sudah ada pa, Yatna yg urus sma ipay warga kertasari," tulisnya.

Tahu adanya keberadaan Tower Combat tersebut, ungkap Heryansyah selaku Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok berawal dari pemberitaan, Selasa (23/03).

Pasalnya, tidak ada bahasa atau informasi pemberitahuan baik secara lisan maupun tulisan dari pihak Desa ke Kecamatan atau dari pihak pelaksana Tower Combat ke Kecamatan atau dari pihak ke 3 yang dipercaya pelaksana ke Kecamatan perihal akan adanya Tower Combat tersebut, “lanjut dia.

Dengan adanya pemberitaan tersebutpun langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi dan berupaya menemui Kades Rengasdengklok Utara di Kantornya, namun keberadaannya sedang diluar.

"Dari hasil komunikasi via telephone, Selasa (23/03) kisaran ± pukul 11 wib, bahwa untuk keberadaan Tower Combat tersebut, Kades belum menandatangani apapun," Ungkap Kasi Trantib Kecamatan Rengasdengklok.

Setelah dapat informasi tersebut pun, langsung berkoordinasi dengan Pimpinan di Kecamatan dan menginformasikan juga kepada Gakda (Penegak Perda) Mako Pol PP Karawang atas intruksi dari pimpinan di Kecamatan Rengasdengklok perihal adanya Tower Combat tersebut,” Pungkas Heryansyah. (Hys)

Komentar Via Facebook :