Penempatan Tower Combat yang Ada di Dusun Kalijaya Desa Rengasdengklok Utara Diduga Sewenang - Wenang

Penempatan Tower Combat yang Ada di Dusun Kalijaya Desa Rengasdengklok Utara Diduga Sewenang - Wenang

CYBER88 | Karawang -- Adanya penempatan Tower Combat atau Mobile di Dusun Kalijaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat, diduga sewenang - wenang, tanpa menghiraukan adat ketimuran, yang mengedepankan kesopan santunan.

Dimana pihak pengusaha atau pihak ke 3 tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Desa dan Kecamatan Rengasdengklok perihal adanya penempatan Tower Combat di wilayah tersebut

Dalam keterangannya, Merry selaku RT Dusun Kalijaya 1 RT 01 RW 09, melalui sambungan seluler mengatakan kepada cyber88.co.id, Rabu (24/03) bahwa "Untuk penempatan Tower Combat tersebut dilahan pribadi warga atas nama Beti, adapun untuk izin lingkungan warga setempat telah ada dan ditandatangani oleh warga sekitar sebanyak 17 KK (Kartu Keluarga), dan untuk lebih jelasnya bisa hubungi Yatna selaku warga Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat. Pasalnya, Yatna adalah orang yang lebih tahu hingga adanya penempatan Tower Combat yang ada di Dusun Kalijaya 1. Sarannya

Ditempat dan waktu yang berbeda, Nana S yang karib disapa Keling, selaku Kades Rengasdengklok Utara menerangkan melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa secara tertulis belum menandatangani perihal persetujuan maupun mengetahui adanya nota kesepakatan lingkungan yang ditandatangani oleh warga sekitar. Tegasnya

Adapun, Sambung Keling, yang mengurus perihal nota kesepakatan lingkungan masyarakat tersebut yaitu Ipay dan Yatna, yang merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok. Dalam hal ini, saya (Kades Rengasdengklok Utara.red) mencoba menjalankan tupoksi tdak keluar rel atau menyalahi aturan. Tandasnya.

Masih ditempat dan waktu berbeda, Andri Kurniawan aktivis yang sebelumnya mempersoalkan tiga titik kegiatan pembangunan tower sekaligus, dan meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera mengambil tindakan tegas, terlebih ketika diminta pendapatnya mengenai pembangunan yang di Desa Rengasdengklok Utara, bahwa Kepala Desanya saja tidak mengetahui adanya nota kesepakatan lingkungan. Andri semakin geram, disampaikannya kembali

"Sebaiknya RT dan Kades setempat melalui Kepala Seksi Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Rengasdengklok segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karawang."

"Agar Pemkab Karawang memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil tindakan, selain adanya pemberitaan media massa. Sebenarnya, dengan ramainya pemberitaan dimedia massa, sudah cukup menjadi dasar bagi ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera bertindak." Ungkap Andri

"Ya jangan sampai saya mengajak orgnaisasi masyarakat untuk melakukan audiensi, yang pada akhirnya meminta melalui forum khusus audiensi untuk segera melakukan tindakan." Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :