Lima Pengedar Tembakau Gorilla Diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar, Jelang Ramadhan Ratusan Liter Miras Disita
CYBER88 | Sumedang -- Lima orang pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis tembakau gorilla, diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar. Sebanyak 17 paket Narkotika Sintetis dengan berat 19,03 gram tersebut disita pihak kepolisian.
“Kelima orang tersangka tersebut yakni, A.G alias Boby, O.K.W, G.N alias Gugun, A.N alias Ahonx, E.H, “Kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di dampingi kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kasat Lantas Eryda Kusumah, Kasubag Humas AKP DEDI Juhana saat konferensi Pers pengungkapan peredaran Narkotika jenis Tembakau Gorila di wilayah Kec. Sumedang Selatan dan Wilayah Kec. Jatinangor, Selasa (30/3/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, dari ke lima tersangka telah di sita barang bukti Narkotika Sintetis (Tembakau Gorila) sebanyak 17 paket dengan berat 19,03 gram.
“Selain itu, barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 5 buah Hand Phone,1 Pack Pahpir Merk Buffalo Bill 1 Buah Tas Selendang Warna Hijau turut disita, “Ungkap Erdi.
Dalam konferensi Pers, Kapolres mengungkapkan, “modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara di Tempel ditempat tertentu, Face to face, dan Komunikasi melalui Media Social.
Peran dari kelima pelaku diantaranya sebagai penjual sekaligus pengguna, 3 tersangka dan Pengguna, 2 tersangka
Pasal yang di terapkan UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Mereka mendapat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). “Tandas Eko.
“Selain melakukan pengungkapan narkotika, Sat Narkoba juga melakukan Operasi Miras dalam rangka mengamankan situasi kamtibmas di wilayah sumedang, dimana telah menyita miras sebanyak 79 botol miras jenis Ciu kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter, “Kata Kapolres melanjutkan.
Kemudian, disitajuga 6 buah drigen warna biru minuman tradisional jenis Tuak total 180 Liter, 6 buah plastik bening kemasan 1 liter minuman tradisional jenis Tuak total 6 liter, 1 ikat besar kulit kayu Raru, 2 ikat kecil kulit kayu Raru bekas pakai, 1 buah corong warna biru, 1 buah saringan warna hijau,1 buah jolang warna hitam, 111 botol minuman berbagai merk, 48 botol Arak Kecil, 19 botol Anggur Merah Kecil, 12 botol Anggur Merah Besar, 16 botol, 15 botol Bir Pros serta dan1 botol Arak Besar.
"Kami himbau kepada masyarakat jangan coba coba main Narkotika dan Miras karena kami akan tindak tegas baik itu pidana maupun pelanggaran," ujar Kapolres.


Komentar Via Facebook :