Aktivis Antikorupsi Pelalawan Pertanyakan Vonis Oknum Pensiun PNS Terdakwa Kasus BBM
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Pelalawan - Setalah bertahun tahun lamanya, akhirnya terdakwa Yasirwan divonis Majelis Hakim tipikor karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak gas maupun pelumas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2015-2016. Senin, (05/04/21).
Kepada wartawan, Kaseksi Inttel Kejari Pelalawan Sumriadi menjelaskan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR Pelalawan itu terbukti melanggar Pasal 2 junto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani. dan Yasirwan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu, pensiunan pns itu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp. 1 Miliar lebih. Bila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Masih ada waktu selama tujuh hari sejak putusan bagi para pihak untuk mengambil sikap, yakni mengambil langkah hukum selanjutnya seperti banding atau menerima putusan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Disebutkan pihak Penasihat Hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
Namun Vonis hakim tersebut sedikit lebih rendah dibanding dari tuntutan JPU pada persidangan Tipikor sebelumnya yang menuntut terdakwa kurungan badan selama 7 tahun dan 6 bulan dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 300 juta dengan subsidair kurungan 3 bulan.
Sementara itu, menanggapi vonis terdakwa Yasirwan, sejumlah aktivis anti rasuah. Di kabupaten Pelalawan, bahwa diduga terdakwa yang telah divonis pada Kamis (01/4/21) pekan lalu diharapkan pihak Penegak hukum mampu untuk membongkar pelaku-pelaku lainnya dalam kasus perkara BBM, yang mengorbankan Yasiwan jadi terdakwa tunggal.
"Seharusnya pengguna anggaran HT dan HRS itu harus jadi tersangka kasus korupsi BBM," ungkap salah seorang penggiat antikorupsi di Pelalawan, Murka. Senin, (05/4/21).
Diungkapkan, bahwa suplai BBM tersebut untuk alat berat yang diperuntukkan juga dalam pengerjaan wisata Tazuik di daerah Langgam.**


Komentar Via Facebook :