Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Oleh PT.CPI Mendapat Persetujuan dari SKK MIGAS
CYBER88 | Pekanbaru - Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi (DLHK) Riau.
Dwiyana kepada media menyatakan, "Berakhirnya kontrak kerjasama PT. CPI 21 Agustus 2021 mendatang, tentu saja tidak melepaskan tanggung jawabnya (PT.CPI) menyelesaikan sengketa lingkungan hidup (SLH)".
Hal tersebut disampaikan Dwiyana dikantor kabarriau yang didampingi Kepala Suku Anak Rimba Indonesia Sabtu (3/4/21). Sengketa lingkungan hidup tersebut timbul akibat pencemaran limbah minyak bumi di Riau.
“Berdasarkan hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup yang kami lakukan, bahwa SLH itu terjadi akibat perbuatan melanggar hukum/ketidaktaatan serta kesalahan PT. CPI. Akibatnya lingkungan hidup dan masyarakat khususnya petani sawit disekitar pengeboran perusahaan mengalami kerugian,” ujarnya.
Jika limbah lumpur bor PT. CPI diangkut dan dibawa ke pusat pengolahan lumpur bor dan limbah dari GS dikelola dengan benar, serta air terproduksi dibuang tidak melebihi baku mutu, maka heavy/crude oil tidak akan mencemari kawasan hutan, sungai dan lahan masyarakat.
“Limbah dengan jutaan M3 itu diduga sengaja tidak dikelola, bahkan ada yang sengaja dibuang degan truk tanki di lahan masyarakat. Ini jelas praktek dumping limbah ilegal yang cukup meresahkan masyarakat sejak lama,” bebernya.
Ulas Dwiyana, sejak UU No 4 tahun 1982 ttg ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, kemudian UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas dinyatakan barang siapa merusak atau mencemarkan lingkungan hidup, memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar hak nya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Merujuk pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat itu merupakan hak asasi setiap manusia," bebernya.
Ini jelas PT. Chevron Pasific Indonesia mempunyai tanggung jawab mutlak dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup untuk membayar kerugian lingkungan hidup dan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, jadi bukan tanggung jawab PT. Pertamina Hulu Rokan (PT PHR).
Kemudian dalam Permen LHK 101/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, Pemerintah (Pemprov, Pemkab, Pemko) sesuai kewenangannya melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 apabila tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.
“Memang sudah ada lebih 125 lokasi yang diperintahkan oleh KLHK kepada PT. CPI untuk melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Rencana anggaran biaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tersebut mendapat persetujuan dari SKK MIGAS,” tegas Dwiyana.
Langkah KLHK memerintahkan PT. CPI sudah tepat karena PT. CPI lah yang melakukan pencemaran di lokasi yang harus dipulihkan tersebut.
Ditanya, apakah SKK MIGAS selama ini mempunyai kewenangan melakukan diskresi untuk mengalihkan tanggung jawab PT. CPI dengan menyetujui biaya pemulihan pelanggaran lingkungan hidup yang berjumlah triliunan rupiah dikembalikan kepada PT. CPI dalam skema PSC (production sharing contract) atau mengalihkan tanggung jawab PT. PHR setelah 8 Agustus 2021.
Dwiyana menjawab, "Mengenai itu, silahkan tanya ke SKK MIGAS. Kita berharap jangan sampai DBH Migas berkurang karena untuk menanggung pelanggaran yang dilakukan PT. CPI sehingga merugikan masyarakat Indonesia," tegasnya. **


Komentar Via Facebook :