Surat Edaran Kajati Riau Agar Tidak Melayani Permintaan Uang
CYBER88 | Pekanbaru - Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto membenarkan soal adanya surat yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tingg Riau, Djaja Subagja saat memimpin apel pagi di Kantor Kejati Riau. Sabtu, (03/04/21).
Dimana dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Riau, agar tidak melayani permintaan uang, maupun proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan korps Adhyaksa tersebut.
Surat itu, diterbitkan Kajati Riau pada tanggal 29 Maret 2021, bernomor R-97/L.4/03/2021.
"Benar, silahkan dikutip. Sudah tersebar di ke publik surat tersebut," ungkap Raharjo Budi Krisnanto kepada awak media, Jumat pagi (2/4/2021) melalui pesan singkat di Pekanbaru.
Ada 4 poin dalam surat tersebut, dan ditujukan kepada Gubernur Riau, Bupati serta Walikota yang ada di Provinsi Riau.
"Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejaksaan Tinggi Riau dan untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum Jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan/atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkup pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten / kota se - Provinsi Riau " bunyi pembukaan surat tersebut.
Poin pertama dari surat tersebut :
1. Mohon agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dari atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkup pemerintah Provinsi Riau yang dilakukan oleh oknum Jaksa atau Pegawai, baik para Pejabat dilingkungan wilayah Kejaksaan Tinggi Riau maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) serta para Kajari se-Wilayah Riau.
2. Segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau jika ada upaya permintaan uang dan/atau barang termasuk fasilitas lain atau intervensi / intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut melalui hotline laporan pengaduan kejati-riau.kejaksaan.go.id/ptsp dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, data dukung yang relevan serta kami akan melindungi identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad balk sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kejaksaan Tinggi Riau terus mendukung pembangunan daerah dan investasi daerah untuk kemajuan daerah se Provinsi Riau melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Memohon kepada Gubernur Riau maupun pars Bupati / Walikota se Provinsi Riau untuk meneruskan surat himbauan ini kepada scluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.
"Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Atas Nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja " tutup surat tersebut.***


Komentar Via Facebook :