Oknum Arie H dan K Nanang Diduga Paksa Sidang Manual PN Bengkalis
CYBER88 | Duri - Sejak dimulai ganti kerugian masyarakat Balai Raja Duri, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, akibat dampak dari pembangunan proyek jalan Tol Pekan Baru Kandis - Duri Dumai, sampai hari ini masih tersisa segelintir persoalan yang mendasar di tengah masyarakat, yang belum terselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
Salah satu anggota masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah di Balai Raja Duri, L Sinaga mengatakan, sejak di mulainya proyek pembangunan jalan Tol sampai sekarang, ganti rugi tanah warga sebanyak lebih kurang 60 KK belum di selesaikan oleh PPK jalan Tol, walaupun tanah mereka sudah di rubah fungsi menjadi jalan Tol pekanbaru - Dumai.
"Kami masing-masing para pihak yang merasa dirugikan, juga sudah melayangkan surat gugatannya ke pengadilan Negeri Bengkalis melalui online," ucapnya.
Dengan tujuan agar di laksanakan sidang secara online, demi menghindari wabah penyakit Covid-19, sesuai prokes yang di keluarkan oleh pemerintah, namun tujuan niat baik mereka tidak di indahkan dan di tolak secara keras oleh oknum SKK Migas Riau dan oknum Kemenkue Pembendaharaan Riau, Arie Rahebdra,. SH, dan Khairul Nanang.
Dimana mereka memaksa PN Bengkalis mengharuskan sidang manual (sidang tatap muka) diduga alasan mereka tersebut adalah, berkemungkinan hanya mengharapkan adanya tambahan uang insentif perjalanan dinas mereka untuk mengikuti Sidang ini.
Kecurigaan L Sinaga terhadap oknum-oknum yang diduga bisa merugikan kas Negara ini, bukan tidak beralasan, sejak perkara ini di daftarkan pada Selasa 08 Desember 2020. Perkara Ganti Rugi Nomor Perkara 42/Pdt.G/2020/PN Bls, di mohonkan sidang secara online, dan pada sidang pertama tanggal 07 Januari 2021, oknum-oknum tersebut sudah mulai mencari-cari alasan supaya sidang di tunda oleh majelis, dengan alasan belum memiliki Surat Kuasa, hanya memiliki surat tugas perjalanan Dinas.
Sidang mediasi pertama dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2021, dan sidang mediasi kedua dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2021, namun para oknum-oknum tersebut mereka menolak untuk berdamai dengan warga.
Dan sidang tidak di ketemukan solusi Mediasi, kemudian sidang di lanjutkan untuk para pihak, bisa menetapkan dan memilih sistem sidang yang di inginkan oleh masing-masing para pihak, sedangkan pihak penggugat (L.Sinaga).
"Kami dari awal sudah mengajukan sidang secara online, supaya para pihak oknum-oknum tergugat menghadiri persidangan tidak membebani uang Negara (tidak merugikan Negara) jangan sampai dijadikan alasan untuk meraup keuntungan pribadinya, uang insentif perjalan dinasnya untuk menghadiri persidangan," lanjutnya.


Komentar Via Facebook :