Dua Kurir Shabu Ditangkap, Satu Warga Pekanbaru DPO

Dua Kurir Shabu Ditangkap, Satu Warga Pekanbaru DPO

CYBER88 | Mandau, Duri - Pengungkapan kasus narkoba jenis shabu oleh Polsek Mandau Polres Kabupaten Bengkalis, sekira 02.30 WIB Minggu, (28/03/21).

Dua orang kurir shabu yang juga telah menjadi target operasi, langsung di sergap tim Reskrim Polsek Mandau begitu mereka turun dari bus di Simpang Jalan Jawa Ujung, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. 

Kedua orang tersangka tersebut adalah AS warga Jl. Subrantas Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis dan NA warga Jl. Subrantas, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. 

Reskrim Polsek Mandau juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket Narkotika jenis Shabu 150,80 Gram, 1 unit Handphone Nokia 105 warna biru, 1 unit Handphone Oppo A3s warna merah, 1 unit Handphone Samsung J6 warna hitam, 1 unit sepeda motor Beat warna biru putih dengan No. Pol. BM 5528 EL serta1 buah jaket warna hitam. 

Menurut Kapolsek Mandau melalui Kompol Arvin Hariyadi SIK menjelaskan kronologis penangkapannya. 

"Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 00.01 WIB, Team Opsnal melakukan penyelidikan mengenai pelaku. Diduga tersangka ada membawa arkotika jenis Shabu sepulang dari luar kota dan Team Opsnal melakukan pengintaian dimana tersangka akan turun dari bus yang ia tumpangi," ucapnya. 

Sekira pukul 02.30 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap tersangka AS sesaat setelah turun dari bus bersama barang bukti Shabu 150,80 Gram, dibungkus pastik klip besar dan diikat dengan lakban coklat yang disimpan di dalam jaket.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AS mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir, sementara sabu tersebut milik saudara *I*  yang masih DPO dimana Shabu tersebut dijemput daru rumah *I* di wilayah Marpoyan Pekanbaru. 

Dalam penangkapan tersebut, juga berhasil diamankan 1 orang teman tersangka, tersangka  2 *NA*  yang saat itu sedang menunggu tersangka 1 di TKP bersama 1 unit Sepeda Motor merek Honda Beat. 

Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa ia sebagai kurir, sementara I sebagai bandar shabu. Tersangka NA mengakui bahwa ia mengetahui semua rencana AS dan ia berperan sebagai orang yang menjemput AS apabila sudah sampai di TKP.

Untuk lancarnya proses penyelidikan, tim Opsnal menyerahkan tersangka dan BB ke pihak Reskrim Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. 

Komentar Via Facebook :