Mencuri Uang untuk Beli Narkoba, Disikat Polsek Mandau

Mencuri Uang untuk Beli Narkoba, Disikat Polsek Mandau

CYBER88 | Duri  - Dengan bantuan warga, tim Reskrim Polsek Mandau pada Rabu (31 Maret 2021), sekira pukul 18.30 WIB kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah Hukum Polres Bengkalis. Kamis, (01/04/21).

Seorang warga Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis inisial MR dengan hasil uang curian, digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu.

Kemudian ditangkap oleh Reskrim Polsek Mandau di Jl. Arjuna, RT 01 RW 02, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Polsek Mandau dengan barang bukti berupa 5 paket Shabu dengan berat 4.55 gram. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK menguraikan kronologis penangkapan.

"Pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, sekira pukul 17.00 WIB, tersangka diamankan oleh warga, karena diduga telah melakukan pencurian uang. Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 1.700.000, uang tersebut sudah ia habiskan untuk membeli Shabu dan ia simpan dibawah pohon kelapa sawit sebanyak 5 (lima) paket," ujarnya.

Dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Mandau, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl.  Arjuna, RT 01 RW 02, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, tepatnya di tempat pada saat diamankan oleh warga.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka, ia membeli narkotika jenis Shabu dari seseorang yang ia kenal bernama (A) sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp. 800.000.

Tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya, dan biasanya membeli Shabu pada saat duduk di Simpang Duri XIII, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Komentar Via Facebook :