3 Tersangka Pelaku Curas di Cimahi Terancam 9 Tahun Penjara
CYBER88 | KBB -- Kapolres Cimahi, AKBP. Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Cimahi, Iptu. Hendra Solih Hidayat, S.H., pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi, Kamis (08/04/21)
Pengungkapan perkara tindak pidana Curas tersebut mengacu pada Laporan atas nama Sdr. Hilman Ansori sebagai pelapor. Lokasi kejadian berada di Jl. Jend H. Amir Machmud, tepatnya di depan Padasuka Motor, Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi menyampaikan, bahwa tersangka tersebut di antaranya berinisial RSM (26), RZ (20), dan PTA (17), dimana ketiganya adalah warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 buah mesin hasil recahan kendaraan Suzuki Smash, 1 unit Yamaha Mio warna hitam (digunakan sebagai sarana), 1 unit Yamaha Mio warna biru (sudah diamankan Polsek Cipatat), 1 buah handphone merk Advan, 1 buah handphone Vivo, 1 buah handphone Samsung, 1 buah handphone Realme, 1 buah handphone Xiaomi, 1 buah pisau, dan 1 buah golok," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si.
Erdi menjelaskan, Pasal yang disangkakan pada para tersangka yaitu Pasal 365 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Komentar Via Facebook :