Curi Roda Gila, Warga Beringin Kencana Candipuro Diciduk Poisi
CYBER88 | Lamsel -- Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, berhasil digelandang Polsek setempat.
Pelaku yakni, Anggi Setia Adi Putra (20), warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro. Ia diborgol polisi lantaran kepergok melakukan pencurian di kediaman Jumani (41) pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 4.00 wib.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan membeberkan, pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban dan kemudian mengambil 1 buah roda gila (alat mesin disel) milik korban yang berada di teras depan rumah.
"Saat kejadian, korban sedang bersama anak kandungnya didalam rumah," Ungkapnya, Jum'at (9/4/2021).
Hazuan menambahkan, pada saat pelaku beraksi yang hendak menggotong roda gila tersebut, korban sempat memergokinya. Sontak, korban dan anak kandubg korban berteriak sehingga mengundang kedatangan warga sekitar.
"Tak sempat kabur, pelaku berhasil diringkus warga setempat. Lalu, korban menghubungi Mapolsek Candipuro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," Tandasnya.
Dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kerugian korban atas insiden curat tersebut mencapai sekitar Rp. 2,5 juta. [(andy/umas]


Komentar Via Facebook :