Aturan THR 2021 akan Terbit 12 April. Bolehkan Dicicil?

Aturan THR 2021 akan Terbit 12 April. Bolehkan Dicicil?

CYBER88.CO.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR yang rencananya akan dilakukan pada Senin 12 April 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Dinar Titus Jogaswitani.

Namun pihak Kementrian belum menjelaskan menjawab terkait THR tahun ini dapat dicicil atau tidaknya. 

Berkaca dari tahun lalu, dalam suasana pandemi virus Corona (Covid-19), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merilis mengizinkan pengusaha untuk mencicil THR.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan pada tahun ini. 

"Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil,"

Untuk itu, pihaknya meminta agar nantinya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menerbitkan surat edaran yang bertolak belakang dengan sikap Airlangga, tentunya juga berpedoman pada landasan hukum yang ada.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar penuh.

Sementara itu, rencananya Para buruh akan menggelar aksi serentak di lebih dari 20 provinsi pada Senin 12 April 2021. Aksi dilakukan untuk menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pastinya disaat yang bersamaan, para buruh akan menyampaikan tuntutan agar THR dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong. [eh]

Komentar Via Facebook :