Gaji THR Lenyap Separuh, Karyawan PT. Secure Parking Pekanbaru Tuntut Haknya
Secure-parking-logo
CYBER88.CO.ID | PEKANBARU - Ditengah Pandemi Virus Corona dan covid-19 yang menimpa Indonesia, khususnya di Pekanbaru, membuat ekonomi sebahagian masyarakat, merosot dan hampir semua akses tertutup, tapi ada saja perusahaan yang berbuat semena-mena terhadap karyawannya.
PT. Securindo Packatama Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan Scure Parking yang bergerak dibidang keamanan Parkir kendaraan, di Pusat perbelanjaan atau Mall-mall, Hotel, dan Restoran ini, membuat Karyawannya geram akibat tidak sesuainya Pembayaran Gaji Tunjangan Hari Raya (THR).
Puluhan Karyawan yang merasa di Rugikan oleh perusahaan tersebut, mendatangi Kantor PT.Securindo Packatama Indonesia untuk menuntut dan menanyakan Hak mereka kepada Pihak Perusahaan yang berada di Jalan Pemuda, tepatnya di City Wall, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Sayangnya, Tuntutan dan pertanyaan Karyawan tentang Hak mereka yang seolah-oleh Lenyap dimakan Hantu itu, tidak bisa dijelaskan dan dijawab oleh Pihak Perusahaan, atau Bungkam.
Seorang Karyawan PT.Securindo Packatama Indonesia yang sudah bertahun-tahun bekerja diperusahaan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya, dengan pihak Perusahaan PT.Securindo Packatama Indonesia.
"Saya sudah mencoba menghubungi beberapa atasan saya melalui Pesan Whatshap, kemana hak kami ?, kami punya keluarga, butuh makan apalagi ini sudah menedekati Lebaran, masak THR saya yang Seharusnya di Bayar dengan Gaji Sebulan, hanya dibayarkan 50 %, dipotong Separuh, kemana selebihnya ?,"ucap salah seorang Karyawan yang tidak mau namanya disebutkan ini kepada Cyber88.co.id pada Jum'at (15/05/2020).
"Ketika saya mencoba menghubungi atasan saya, mereka tidak bisa menjawab dan bungkam soal ini, karyawan yang lain, yang nasibnya sama dengan saya, terus menyayakan saya soal THR itu, tapi saya tidak bisa jawab, karena pihak dari perusahaan tidak mau menjelaskannya kepada kami,"Tambahnya.
"Selain itu, Memo yang dikeluarkan oleh Pihak PT.Securindo Packatama Indonesia mejelaskan tentang syarat-syarat dan ketentuan karyawan yang berhak menerima Gaji THR berjumlah dengan Gaji Satu bulan, tapi dari isi Memo yang dikeluarkan tersebut tidak sesuai dengan pembayaran THR yang kami terima,"Imbuhnya.

(ar)


Komentar Via Facebook :