Jelang Ramadhan 1442 H, Polres Karawang Musnahkan BB dan Mengamankan Sejumlah Pelaku Tindak Kejahatan
CYBER88 | Karawang - Jelang bulan suci Ramadhan 1442 H, Polres Karawang melaksanakan Operasi Pekat Lodaya 2021. Operasi tersebut digelar serentak diseluruh Jawa Barat, sejak bulan Januari hingga April 2021.
Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tersebut dengan sasaran Perjudian, Prostitusi, Kejahatan jalanan atau Geng Motor, Perdagangan Miras dan Premanisme
Hasil operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) selama tahun 2021 dimusnahkan di halaman Mapolres Karawang, Senin (12/4/2021).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra dan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Dandim 0604 Karawang, perwakilan Kajari dan pengadilan Negeri Karawang serta Forum Kerukunan Umat Beragama (F-KUB) Karawang untuk selanjutnya dimusnahkan menggunakan alat berat.
Dalam rilisnya, dari Operasi tersebut berhasil diamankan 59 orang tersangka diantaranya 19 orang pelaku Prostitusi, 23 orang pelaku Perjudian (Togel, Judi Online, Dadu dan Sabung Ayam), 4 orang pelaku kejahatan jalanan (curanmor), 13 orang Pelaku Premanisme.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp. 4.106.000, 4 buah Kunci Kontrakan, 1 buah kunci kontak, 3 bungkus alat kontrasepsi, 3 buah dadu, 2 ekor ayam aduan, 1 sekat aduan, 3 buah jam dinding, 1 buah alat pengocok dadu, 1 lembar alas permainan dadu, 16 lembar kupon togel, 2 buah buku rekap, 7 buah Handphone, 2 buah tas, 31 unit kendaraan roda dua, 1 (satu) lembar STNK, 7 (tujuh) buah kunci letter T, 1 (satu) buah linggis, 2 buah pahat, 1000 (seribu) botol miras
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, "untuk modus operandi prostitusi dilakukan dengan modus BO melalui aplikasi Chat, kemudian melakukan praktek prostitusi didalam kamar kos atau kontrakan.
“Sedangkan untuk jenis perjudian yang diamankan yaitu Judi Togel, Judi Online, Judi dadu dan sabung ayam." Ungkap Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/4/21).
Adapun, sambung Rama untuk kejahatan jalanan modus yang dilakukan adalah pencurian kendaraan bermotor dengan modus kunci palsu (Letter T)
"Untuk pelaku premanisme modus yang dilakukan adalah meminta uang kepada pengendara yang sedang berhenti di lampu merah, dan melakukan penganiayaan saat menarik retribusi di pasar Cikampek, " Urainya
Untuk Pasal yang disangkakan Prostitusi dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk Perjudian dikenakan, Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara, “Terangnya.
Sedangkan untuk Pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Selanjutnya untuk pelaku premanisme dikenakan Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara, “Pungkasnya [*hys]


Komentar Via Facebook :