Sejumlah Pihak Menilai E-Warung di Desa Ciburuy Cigombong Pelaksanaannya Tak Sesuai Pedum

Sejumlah Pihak Menilai E-Warung di Desa Ciburuy Cigombong Pelaksanaannya Tak Sesuai Pedum

CYBR88 | Bogor -- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Program ini, bertujuan meningkatkan akses rakyat miskin akan gizi yang lebih seimbang, mendorong kegiatan pemberdayaan ekonomi rakyat, memberi akses jasa keuangan dan tentu saja mengefektifkan anggaran. Secara garis besar, penyaluran bantuan ini diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.

Keberadaan E-Warung sendiri, perekrutannya harus sesuai mekanisme yang ada di dalam Pedum. Dimana beberapa tahapan untuk mendirikan E-Warung. 

Setelah mengetahui jumlah KPM di masing-masing desa/kelurahan dari Kementerian Sosial, Bank penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warung.

Penetapan e-Warung sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan beberapa kriteria.

Adapun kriterianya, yaitu memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

Kemudian pengelola E-Warung memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya dan menjual bahan pangan sesuai harga pasar, keempat memiliki pemasok yang memenuhi kriteria.

Dalam program ini, Pemerintah tidak bisa intervensi terkait Pelaksanaan E-Warung dan BPNT. Pemerintah hanya bertugas mengawasi dan memonitor distribusinya.

Bila mengacu pada pedoman umum (pedum) program BPNT, ASN, kepala desa atau lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-Warung, mengelola e-Warung maupun menjadi pemasok e-warung.

Keberadaan Program BPNT ini, kerap terjadi penyimpangan dan menjadi polemik, mulai dari pihak E-Warumg yang memaketkan bahan pangan, penunjukan E-Warung tidak sesuai Pedum. 

Seperti ramai diberitakan di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dimana E-Warung “Muhc” yang berada di Desa Ciburuy. Sejumlah pihak menilai, keberadaan E-Warung tersebut tidak sesuai dengan Pedum dan terkesan dipaksakan. 

Selain pengelolaan E-Warung tersebut bertempat di gudang penggilingan padi, diduga agent tersebut telah memaketkan bahan pangan. Sehingga KPM tidak bisa menentukan pilihan. 

Tak hanya itu, sejumlah pihak pun mensinyalir adanya keterlibatan oknum perangkat desa dan kelompok tani desa.

Terkait komoditi yang sudah dipaketkan, Iye selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Cigombong enggan berkomentar ketika dikonfirmasi awak media yang memberitakan hal ini. Ia hanya mengatakan "tanyakan aja langsung ke agen yang bersangkutan.

Sementara itu, Korda BPNT Kabupaten Bogor Fahru dalam keterangannya mengatakan, “terkait tempat yang digunakan penyalur mengatakan akan melaporkannya ke pihak bank mandiri. Karena E-Warung tersebut merupakan agen bank Mandiri. Pihaknya hanya bertugan melakukan monitoring. [ur]

Komentar Via Facebook :