Viral!! Satpol PP Kota Serang Grebek Warung Nasi yang Buka di Siang Hari, Penanak Nasi Disita
Ilustrasi Warung Nasi Buka di Bulan Ramadhan
CYBER88 | Serang -- Pemerintah Kota Serang Provinsi Banten telah mengeluarkan surat Imbauan nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam surat tersebut, melarang kafe, restoran, warung nasi, beroperasi siang hari selama bulan Ramadhan.
Kebijakan tersebut ternyata menuai kritikan dari berbagai kalangan. Kementerian Agama melalui juru bicara Abdul Rochman bahkan mengkritik kebijakan itu berlebihan.
Tak hanya dari pihak Pemerintah, sejumlah musisi yakni Ifan Seventeen, Budi Doremi, sampai ormas Islam seperti PBNU juga melayangkan kritik.
Meski demikian, Satpol PP Kota Serang seperti dikatakan di beritakan sebelumnya mengatakan, “kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak
Hal tersebut dibuktikan dengan tetap melakukan razia warung nasi, sampai warung yang terpergok buka mengalami sanksi penyitaan
Seperti yang viral dalam sebuah viseo penggerebekan warung nasi di Serang pada siang hari di bulan Ramadhan, video tersebut setelah diunggah ulang banyak media sosial di Twitter maupun Instagram.
Video viral itu bermula dari dokumentasi Satpol PP yang dikirimkan ke salah satu media di Banten.
Tampak dalam video berdurasi 42 detik itu, sejumlah personel Satpol PP memasuki warung bertutup kain.
“Selesaikan dulu pembayarannya, ya,” ujar salah satu petugas.
Di dalamnya terdapat sejumlah orang sedang menyantap hidangan, namun terhenti karena ada petugas masuk.
Lantas, petugas pun menyosialisasikan larangan kepada pedagang makanan, bahwa harus menghargai yang puasa.
Pedagang, yakni seorang wanita, tampak berargumen dengan petugas.
Sejurus kemudian petugas berseragam Satpol PP pun menghampiri alat penanak nasi.
“Pak, tolong Pak jangan dibawa Pak,” ujar pedagang tersebut memohon. Tetapi, penanak nasi elektronik itu tetap dibawa.
"Bu, di kantor aja, di kantor aja," kata petugas menimpali.
Diketahui, warung nasi yang digerebek berlokasi di Jalan Raya Petir dekat Perumahan Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang. Penggerebekan berlangsung Kamis, 15 April 2021 lalu.
Viral 2 warga tertangkap basah sedang makan di Warteg, di jalan raya Petir dekat perum serang hijau kecamatan cipocok jaya kota Serang tgl 15/4/2024 barang bukti pemilik warung yg di bawa Pol PP sebuah Magic Com, Ibu² Pemilik warung tsb sambil merengek agar BB tsb tak di bawa. pic.twitter.com/aPzKF75SWw— ???????? MARQUEZ ???????? (@RD_4WR1212) April 16, 2021
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan tersebut di wilayahnya sudah tidak bisa ditawar.
Terkait denda dan sanksi, menurut dia merupakan kebijakan dari Satpol PP. ***


Komentar Via Facebook :