Pelaku Curat di Cirebon Kota Diamankan Polisi, Sebalumnya Dihakimi Warga Satu Orang Kabur

Pelaku Curat di Cirebon Kota Diamankan Polisi, Sebalumnya Dihakimi Warga Satu Orang Kabur

CYBER88 | Cirebon -- Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar mengamankan HS pelaku pencurian dengan pemberatan sementara satu lagi melarikan diri. Korban adalah HS, warga Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon

Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirad mengatakan, Kejadian tersebut diketahui karena adanya laporan dari L. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi di Perumahan pesona Dawuan Rt.05 Rw.08  Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon.

“Pelaku diduga dua orang dan pihaknya telah mengamankan salah satu dari pelaku. “Salah satunya berhasil melarikan diri, "Ujar dia sekaligus mewakili Kapolres Cirebon Kota Polda  Jabar AKBP Imron Ermawan Minggu (18/4/2021).

Kapolsek menuturkan kronologis kejadian, “pelaku yang diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L. Pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp 10.850.000 ". Ungkap KApolsek. 

Kemudian. Lanjut dia, sekira ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, untuk itu pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan.

Selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya yakni R berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku HS dihakimi oleh warga, " jelas Kapolsek. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan, Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 2 buah obeng milik pelaku, 2 buah kunci leter L, 1 buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK.

Kemudian, 1 buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku, 4 buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, 1 buah perhiasan kalung milik korban serta sejumlah uang tunai Rp.10.850.000. 

"Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, " Terang Kabid Humas. [*ujen]

Komentar Via Facebook :