KT, Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Ganja 4,410 Kilogram Disita

KT, Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi, Ganja 4,410 Kilogram Disita

CYBER88 | Karawang -- Seorang pelaku penyalahgunaan sekaligus bandar Narkotika jenis ganja dimanankan Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar. Ganja seberat 4,410 Kilogram disita.

Tersangka yakni, KT als Maung (41) warga Dusun Pasir Telaga, Desa Pasir Telaga Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Jawa Barat. Dalam KTP, ia merupakan seorang buruh harian lepas.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji menyampaikan, “barang bukti yang diamankan diantaranya 3 paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram.

Kemudian, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. 

Berat Bruto Keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, “ungkap Aji, Selasa (27/4/2021).

Kata Aji Setiaji, penangkapan tersangka di TKP pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

“Kronologi, Bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja. Setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya ketika itu sedang menggunakan Narkoba. 

Setelah itu. lanjut Aji, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang, “Beber dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menambahkan, Usai dilakukan penangkapan pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Juga melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta mengumpulkan alat bukti lain.

Erdi menjelaskan, Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [*]

Komentar Via Facebook :