Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Sabu

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Sabu

CYBER88 | Cilegon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkotika Jenis sabu, Selasa (4/5/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakili Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan, Minggu (2/5) sekira jam 22.00 Wib di sebuah rumah, tepatnya di Kampung Cinangka RT 02/01, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang telah diamankan seorang perempuan yang mengaku bernama EH (39).

Kasat Narkoba menerangkan, pada saat petugas kami melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti ada padanya berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram.

“Berikut seperangkat alat hisap bong beserta pipa kaca, 1 buah handphone merk nokia warna putih, 1 buah celana pendek. Kemudian tersangka dan barang buktinya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut ke  Polres  Cilegon,"terang Mirza.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono mengatakan, pelaku EH (39) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Himbauan untuk masyarakat Cilegon, jangan sekali - kali menggunakan narkotika, sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika.

“Apalagi sampai menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan, dan masyarakat dihimbau apabila menemukan peredaran narkotika atau obat daftar "G" segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti," ujar Supriyono. [Kiky]

Komentar Via Facebook :