Mudik Dilarang, Tempat Wisata Ditutup, Tempat Hiburan Malam Dibuka

Mudik Dilarang, Tempat Wisata Ditutup, Tempat Hiburan Malam Dibuka

CYBER88 | Serang – Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dipar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata dampak Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 Provinsi Banten kepada Bupati/Walikota di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei s/d 30 Mei 2021.

Sesuai peraturan Gubernur Banten Nomor 13 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur penegakan Covid-19, akan tetapi mudik untuk warga Banten yang hanya setahun sekali bertemu keluarga serta berlibur dilarang.

Di sisi lain, sebagian tempat hiburan malam di Kota Serang mulai beraktivitas kembali, yang berlokasi di pintu tol lama dan Royal.

Ely Zaro, Kordinator Koalisi Media dan LSM Mappak Banten mengatakan, kami sangat menyayangkan bila instruksi Gubernur dan Kabupaten/Kota tersebut ditujukan kepada pelaku wisata dan pemudik.

“Bagi warga yang hanya berlibur dan bertemu keluarga setahun sekali dilarang, namun Tempat Hiburan Malam (THM) malah dibiarkan beroperasi. Padahal pengunjung di tempat tersebut sangatlah rawan, karena bersentuhan langsung,” ujarnya.

“Seharusnya petugas Prokes dan pemegang kebijakan jangan tebang-pilih untuk penegakan Perda, karena bisa menimbulkan kecemburuan bagi warga, khususnya Kota Serang dalam mengambil keputusan atau instruksi yang dikeluarkan harus adil dan tidak tebang pilih guna memutus rantai Penyebaran Covid-19."

"Sebagaimana peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkapnya.

Dari hasil monitoring pada malam Minggu (16/5), membenarkan tempat hiburan malam yang sebagian berada di Kota Serang beroperasi kembali dan tidak adanya himbauan dari petugas Gugus Covid.

Ujang, warga Kota Serang mengatakan, saya wisata ke kolam renang dilarang/tutup. Tidak bisa untuk liburan setahun sekali sama kelurga sekalian ziarah. Di Banten yang biasanya bisa duduk, istirahat, dan santai melihat keindahan di taman Masjid Banten, sekarang dilarang, langsung ada himbauan disuruh pulang.

“Bagi kami sebagai warga Serang Intruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Kabupaten/Kota harus adil, kenapa warga sendiri liburan, mudik dan jiarah dibatasi, tetapi tempat hiburan malam dibuka, ada apa pak? kenapa tebang pilih,” tutur Ujang. [Jaka]

Komentar Via Facebook :