Gegara Halalbihalal Menimbulkan Kerumunan, Kapolsek Semaka Lampung Dicopot

Gegara Halalbihalal Menimbulkan Kerumunan, Kapolsek Semaka Lampung Dicopot

CYBER88 | Lampung – Gara-gara acara halalbihalal disertai hiburan organ tunggal di Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang menimbulkan kerumunan massa, Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya.

Pambudi dicopot dari jabatannya lantaran dinilai abai terhadap tugasnya yang harus menjaga dan mengawasi jangan sampai terjadi hal tersebut. Acara tersebut pun dibubarkan paksa oleh aparat. Kegiatan halalbihalal itu terus digelar hingga Sabtu (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad  menyampaikan, "Telah dilakukan pencopotan Kapolsek Semaka karena pada saat berlangsungnya acara tidak berada di tempat dan tidak melaporkan kejadian seperti ini.

“Acara tersebut sudah coba dibubarkan secara persuasif oleh Satgas Covid-19. Namun upaya petugas tidak diindahkan, “Kata Zahwani Pandra dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021)

Karena membandel, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bersama Dandim 0424 Tanggamus bersama personel TNI-Polri lain lalu membubarkan paksa acara tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno pun memutuskan mencopot Kapolsek Semaka.

Pencopotan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penghukuman (punishment) kepada Iptu Pambudi yang tidak mampu mengendalikan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, “Terang Kabis Humas.

"Tindakan tegas kapolda karena kita sedang melaksanakan Operasi Ketupat Krakatau 2021, di mana petugas tidak boleh meninggalkan lokasi operasi. Sebab berdasarkan undang-undang, sudah dijelaskan, setiap anggota Polri harus dapat menjadi pelindung masyarakat, problem solver, dan penegak hukum," urainya.

Dia menerangkan, saat ini hanya Kabupaten Tanggamus yang masuk zona kuning COVID-19. Sedangkan 14 kabupaten/kota di Lampung lainnya masuk ke zona oranye.

Aparat sempat melepaskan tembakan peringatan saat membubarkan acara tersebut. Ada sekitar 23 orang yang dibawa ke kantor polisi dan dimintai keterangan.

Polisi juga menemukan barang bukti narkoba. Ada pihak yang juga positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Pada 15 Mei dilakukan pembubaran secara paksa, dalam rangka asas sallus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi maupun perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Ada 23 diamankan yang akan dimintai keterangan, di lokasi juga ada barang bukti narkoba," tambahnya.

Polisi masih mendalami kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 serta kasus narkoba ini. [*ei]

Komentar Via Facebook :